Harianbengkuluekspress.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu, Irjen Pol Anwar SIK mengimbau seluruh anggota Polda dan Polres jajaran untuk tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024.
Sebab, pimpinan tertinggi Polri menegaskan bahwa anggota Polri dilarang terlibat politik sekecil apapun. Sanksi yang diberikan jika ada anggota Polri terlibat politik mulai dari sanksi disiplin sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Sikap kita tetap tegas, bahwa polri harus netral. Untuk sanksi itu ada dua, bisa sanksi disiplin dan sanksi PTDH, disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan," jelas Kapolda.
BACA JUGA:2 Cagub dan Cawagub Bengkulu Rebutkan 1.503.923 Pemilih Tetap, Berikut Rincian per Kab/Kota
BACA JUGA:Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Penetapan dan Pencabutan Nomor Urut Paslon
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, berdasarkan aturan, selama pelaksanaan Pilkada, Polri dilarang berpihak pada salah satu calon. Tidak memberikan, tidak meminjamkan fasilitas apapun kepada pasangan calon.
Apalagi terlibat memberikan hal lain yang bertujuan mendukung atau memenangkan salah satu calon. Bahkan bertemu dengan salah satu kandidat dibatasi.
"Bahkan, kalau saya bertemu dengan salah satu kandidat harus dibatasi," imbuh Kapolda.
Terkait dengan persiapan pengamanan Pilkada 2024 di Provinsi Bengkulu, Kapolda memastikan jajarannya telah siap. Seluruh personel terlibat pengamanan telah mempersiapkan diri. Kemudian peralatan pendukung yang membantu tugas di lapangan telah disiapkan.
Persiapan semakin dipertegas dengan latihan pengamanan yang dilakukan seluruh Polres jajaran yang wilayahnya menggelar Pilkada.(167)