Adik Jabat Pjs Bupati, Kakak Jabat Ini

Selasa 24 Sep 2024 - 20:55 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  – Sejarah bagi Kabupaten Mukomuko khususnya untuk  pejabat strategis di daerah tersebut. Sebab Penjabat sementara (Pjs)  Bupati Mukomuko yang telah dikukuhkan Gubernur Bengkulu  atas nama M  Rizon SHut MSi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu merupakan adik kandung dari bakal Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko yang akan dijabat Zamhari politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan tinggal menunggu pelantikan.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal SH dikonfirmasi BE, Selasa 24 September 2024 menyampaikan, dari tiga unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Mukomuko yang telah dilakukan proses dan menunggu SK dari Gubernur Bengkulu yakni untuk Wakil Ketua  (Waka) I atas nama Wisnu Hadi dari Partai Hanura. Sedangkan untuk Wakil Ketua II dari Partai Gerindra dan Ketua DPRD dari Partai Golkar, kata Syahrizal, pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari masing-masing partai politik (Parpol) yang bersangkutan.

“Kami belum menerima surat secara resminya, sehingga belum dapat dilakukan proses lebih lanjut. Namun isunya bahwa untuk calon Ketua DPRD Mukomuko atas nama Zamhari dari Golkar dan Waka II Damsir dari Parpol Gerindra,” katanya.

BACA JUGA:Timbangan Tauke Sawit Ditertibkan, Ini Tujuannya

BACA JUGA: Kasus Distan Seret 10 Tersangka, Kejati Bengkulu Terima SPPD

Ditanya belum adanya unsur pimpinan definitif di DPRD Kabupaten apakah menghambat agenda di DPRD Mukomuko, Syahzrial menegaskan, tentu sangat berdampak diantaranya DPRD Mukomuko belum bisa mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum dapat membahas APBD-Perubahan 2024 hingga disahkan berupa Peraturan Daerah (Perda) dan lainnya.

“Adanya keterlambatan penetapan hingga dilantiknya unsur pimpinan ini bukan ranahnya pemerintah, tapi dari masing-masing partai politik (Parpol) yang bersangkutan,” pungkasnya.(budi)

Kategori :