CURUP, BE - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong mencatat setidaknya ada 623 orang di Kabupaten Rejang Lebong yang masuk dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Terhitung sejak Januri hingga akhir September 2023 kemarin, pasien ODGJ di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 623 orang," terang Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehata Jiwa Dinkes Kabupaten Rejang Lebong, Erwina SKM.
Erwina mengungkapkan, dari 623 ODGJ di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, ada beberapa orang yang dikurung oleh pihak keluarga baik di daam rumah atau dalam ruangan khusus. Meskipun tidak dipasung, namun dengan dikurung tersebut tetap saja membatasi kegiatan sehari-hari pasien ODGJ tersebut.
"Pemasungan itu tidak harus diikat, namun dikurung didalam rumah saja sudah termasuk pemasungan," terang Erwina.
Dalam kesempatan tersebut, Erwina menegaskan, bahwa pemasungan terhadap pasien ODGJ tidak boleh dilakukan lagi karena sudah diatur dalam undang-undang.
Dalam menangani ODGJ yang dilakukan pemasungan tersebut, Dinkes Rejang Lebong sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa pasien ODGJ yang dilakukan pemasungan tersebut patuh minum obat. Hanya saja karena pihak keluar tak mau atau tidak bisa menjaga sehingga pihak keluarga terpaksa mengurungnya agar tidak repot.
Disisi lain, Erwina juga mengungkapkan untuk membantu pasien ODGJ khususnya yang menjalani pemasungan tersebut, petugas kesehatan jiwa dari 21 Puskesas yang ada di Kabupaten Rejang Lebong melakukan kunjungan rutin untuk memastikan yang bersangkutan minum obat sehingga keadaannya bisa lebih baik lagi kedepannya.
"Agar memudahkan pasien ODGJ untuk meminum obat, petugas kita terkadang yang mengantarkan langsung obat mereka," aku Erwina.
Lebih lanjut Erwina mengungkapkan dalam menangani kasus ODGJ di Kabupaten Rejang Lebong. Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong telah menempatkan petugas program kesehatan jiwa di 21 Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
"Petugas kesehatan jiwa selain memantau kondisi para pasien ODGJ juga memberikan edukasi kepada keluarga tentang pentingnya para pasien tersebut untuk mengkonsumsi obat," kata Erwina.
Kemudian petugas kesehatan jiwa juga menganjur pasien ODGJ dan keluarga untuk berkonsultasi secara berkala ke dokter spesialis kesehatan jiwa yang ada di RSUD Rejang Lebong.
Masih menurut Erwina, para pasien ODGJ di Kabupaten Rejang Lebong tersebut terbagi dalam beberapa kategoi baik sedang hingga parah. Untuk pasien ODGJ yang cukup parah terkadang harus dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Bengkulu. Dimana untuk pasien yang perlu mendapat rujukan ke RSKJ tersebut maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak-pihak terkait lainnya.(251)