Tak Bayar Pajak Dana Desa, 90 Kades di BU Diberi Surat Peringatan

Rabu 25 Sep 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) masih berjibaku menuntaskan tunggakan pajak pada kegiatan dana desa tahun 2023. 

Pasalnya, masih terdapat 90 desa lagi yang belum membayar dan klarifikasi pembayaran pajak desa di tahun 2023 tersebut. Hal ini diakui langsung oleh Kepala Bapenda BU, Markisman, Rabu 25 September 2024.

"Ya, hingga saat ini masih terdapat kurang lebih 90 desa lagi yang belum membayar dan klarifikasi pajak dana desa untuk tahun anggaran 2023,"ujarnya. 

Ia menjelaskan, jumlah pajak desa tersebut setiap desa bervariasi tergantung dengan besaran dana desa. Dimana besaran pajak tersebut paling kecil Rp 2 juta dan paling besar Rp 8 juta dengan asumsi pajak yang belum dibayarkan 90 desa sebesar kurang lebih Rp 350 juta. 

BACA JUGA:TPP ASN Pemprov Bengkulu Bakal Naik Drastis, Dihitung Sesuai Standar Hidup di Jakarta

BACA JUGA:Curi Besi Proyek Residivis Ditangkap, Sambangi Lokasi Proyek Pembangunan Hotel dan Time Zone di Lokasi Ini

Pajak desa tersebut terdiri dari pajak makan minum, MBLB dan Reklame.

"Kalau untuk total pajak yang belum dibayarkan tersebut asumsinya sekitar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta,"ungkapnya.

Lebih lanjut, Markisman menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada 90 desa tersebut. Dirinya pun berharap bahwa 90 desa tersebut dapat menuntaskan dan mengklarifikasi pembayaran pajak desa tersebut. Akan tetapi jika desa masih tetap membandel, pihaknya tentu akan menggandeng pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) BU selaku mitra Bapenda BU yang telah diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menyelesaikan permasalahan pajak desa ini.

"Saat ini masih kita handle, dengan memberikan surat peringatan, namun jika masih ada yang membandel tentu kita akan meminta pihak Kejari BU untuk melakukan klarifikasi langsung ke desa yang masih membandel," pungkasnya.(127).

Kategori :