BACA JUGA:Pendaftaran Nikah Massal di Kota Bengkulu Diperpanjang hingga Tanggal Ini
BACA JUGA:Teror Geng Motor di Kota Bengkulu Makin Meresahkan, Polresta Amankan Tiga Terduga Pelaku
Regulasi yang mengatur hal itu yakni Inpres tahun 2014 nomor 07, lalu ada Permendikbud nomor 10 tahun 2020 yang juga membahas tentang PIP.
Jika ada oknum menyatakan bahwa PIP adalah program pihak tertentu dan menggunakan dana pribadi atau memutuskan penerima tanpa regulasi maka dipastikan tidak benar.
“Kami sudah mendengar dari masyarakat bahwa jika warga tidak mengarahkan pilihan ke calon A atau B makan PIPnya putus. Ini sangat keliru, dan sangat salah. PIP itu adalah uang negara yang diambil dari pajak rakyat. Seluruh paying regulasi menjelaskan hal itu, makanya masyarakat harus mengetahui ini. Yang tidak memenuhi syarat untuk menerima PIP itu adalah anak ASN dan anak orang kaya,” pungkasnya. (Renald)