Maksimal Dana Kampanye Rp 4,8 Miliar, Ini Keterangan Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Utara

Sabtu 28 Sep 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Afrizal
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), telah menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye pada Pilkada serentak 2024, sebesar Rp 4,8 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan rapat koordinasi bersama pasangan calon (Paslon). Untuk di Kabupaten BU, hanya memiliki satu Paslon tunggal Arie-Sumarno. Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU BU, Ganti Budiarto kepada BE, Sabtu, 28 September 2024.

"Ya, untuk batasan maksimal dana kampanye sudah ditetapkan yakni sebesar Rp 4,8 miliar lebih," ujar Ganti Budiarto.

Dasar penetapan dana kampanye tersebut PKPU nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilkada. Sebelum penetapan batas maksimal dana kampanye, KPU telah melakukan koordinasi dengan paslon tim pendukung maupun pihak terkait lainnya.

"Penetapan dana kampanye ini sesuai dengan regulasi yang ada, dan besaran dana kampanye ini juga ditentukan berdasarkan penghitungan standar biaya di daerah," terangnya.

BACA JUGA:Dalam Waktu Segini, Pelanggaran ETLE Polda Bengkulu Tembus 839 Ribu Kendaraan

BACA JUGA:Sasar Tempat Hiburan Malam, BNNP Bengkulu Gencarkan Tes Urine Mendadak

Lebih lanjut, Ganti juga menuturkan, Paslon Bupati dan wakil bupati yakni Arie-Sumarno telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan Rekening Dana Kampanye pada KPU sehari sebelum masa kampanye. Paslon juga wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye sebagai bentuk transparansi keuangan selama tahapan pemilu berlangsung.

"Terkait semua ini pihak Paslon sudah menyampaikan laporan dan rekening dana kampanye ke kita begitu juga dengan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Semua itu dilalukan  sebagai bentuk transparansi keuangan selama tahapan pemilu berlangsung," pungkasnya. (Afrizal)

 

Kategori :