2. Syarat khusus
- Pendamping harus merupakan anak kandung atau menantu dari jamaah haji lansia. Ini harus dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), akta nikah, dan akta kelahiran
- Pendamping harus sudah terdaftar sebagai jamaah haji lebih dari 5 tahun
- Pendamping harus memenuhi syarat istithaah kesehatan yang berarti harus sehat dan mampu menjalankan tugas pendampingan
- Pendamping harus terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan jamaah lansia yang akan didampingi.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Seorang Pemuda di BU Curi Kotak Amal, Begini Aksinya
BACA JUGA:Kabar Gembira, BCA Sedang Membuka Lowongan Kerja, Pendidikan Minimal S1, Ayo Buruan!
. Cara pengajuan
- Pendamping mengajukan permohonan secara tertulis ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan melampirkan bukti pendukung yang sah.
- Seluruh berkas pendukung wajib diverifikasi oleh petugas kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
- Data pendamping harus diinput ke dalam aplikasi Siskohat sebelum tanggal yang ditentukan
Demikianlah ulasan tentang syarat petugas haji Indonesia untuk pendamping lansia. Petugas haji untuk lansia memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kenyamanan dan keselamatan jemaah yang lebih tua selama pelaksanaan ibadah haji.
Dengan adanya petugas haji yang terlatih, diharapkan jemaah lansia dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk, semoga bermanfaat.
(**)