Tangkap Sisa DPO, Ini Keterangan Asintel Kejati Bengkulu

Minggu 29 Sep 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang Intelijen berkomitmen menangkap sisa Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran. Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa SH MH mengatakan, untuk memaksimalkan pencarian DPO, seluruh Kejari jajaran diharapkan melaporkan jumlah DPO yang masih tersisa. Jika data sudah diterima, Tim Tabur mulai bekerja mencari keberadaan DPO tersebut.

"Masih menunggu laporan masuk dari Kejari jajaran. Baik itu DPO Pidum atau Pidsus sampaikan pada kami, nanti tim tabur akan bergerak menangkap DPO," jelas Asintel.

Lebih lanjut Asintel mengatakan, untuk menangkap DPO memang bukan perkara mudah. Terlebih lagi DPO yang sudah melarikan diri lebih dari satu tahun. Jejak mereka sulit terlacak, karena barang bukti sudah tidak ada. Mereka bisa menjadi DPO kebanyakan karena melarikan diri setelah putusan pengadilan tingkat pertama. Padahal putusan kasasi belum keluar, tetapi karena masih menunggu putusan kasasi dimanfaatkan sejumlah DPO melarikan diri.

"Kebanyakan kasus Pidum yang menjadi DPO, untuk pidsus ada beberapa," imbuhnya.

Selama tahun 2024 ini, Kejati Bengkulu baru menangkap 1 DPO berinisial AP terlibat kasus pemerkosaan dan pencurian. Dia buron sejak tahun 2018, kemudian ditangkap di Kecamatan Kota Manna. Sebelum ditangkap, AP melarikan diri ke Cirebon. Setelah dirasa aman, dia kembali ke Bengkulu. Seperti halnya AP, Tim Tabur Kejati Bengkulu akan memantau terus pergerakan DPO yang belum ditangkap.

"Lebih baik menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi DPO. Jika menyerahkan diri akan ada pertimbangan untuk meringankan hukuman. Tetapi jika tidak kooperatif, kami akan gunakan cara apapun untuk menangkap DPO," pungkas Asintel. (Rizki Surya Tama)
 

Kategori :