Harianbengkuluekspress.id- Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan pertanahan yang marak terjadi. Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indera Imanuddin mengatakan, kesadaran masyarakat tentang modus-modus kejahatan tanah ini sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa tanah. Dalam penjelasannya, Indera menyebutkan bahwa terdapat berbagai jenis kejahatan yang sering dilakukan, seperti pemalsuan tanda tangan dan identitas, serta pemalsuan dokumen.
"Ada juga pihak yang tidak hadir di Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta yang menunjukkan tanah yang sebenarnya bukan miliknya," kata Indera, Minggu 29 September 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kejahatan pertanahan juga mencakup praktik menjual kembali tanah yang sudah terikat perjanjian jual beli, serta menjual tanah yang telah disewakan.
"Satu modus lainnya adalah mensertifikatkan kembali tanah yang telah dijual, atau mensertifikatkan tanah kosong yang ditelantarkan pemiliknya dan tidak pernah membayar pajak," tambah Indera.
Menyikapi hal ini, Indera menggarisbawahi perlunya sinergi antar berbagai stakeholder terkait, termasuk Lurah, Notaris, PPAT, dan BPN. Kesadaran kolektif ini diharapkan dapat mencegah praktik kejahatan yang merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Puluhan Handphone Digasak Pencuri, Di Sini Lokasi Kejadiannya
BACA JUGA:Tertipu Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, IRT Ini Alami Kerugian Segini
"Seluruh pihak harus lebih teliti dalam membuat dokumen pertanahan, serta memiliki itikad baik dan kejujuran," katanya.
Indera menekankan bahwa setiap tindakan tidak jujur dalam proses pemberian atau peralihan hak atas tanah akan terdeteksi. Dalam kesempatan ini, ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik yang mencurigakan terkait kejahatan pertanahan.
"Kami dari BPN akan siap membantu dan memberikan penanganan yang tepat jika masyarakat melaporkan tindakan-tindakan yang tidak sesuai," imbuhnya.
Kepala Kanwil BPN Bengkulu mengingatkan pendidikan tentang hukum pertanahan juga penting bagi masyarakat. Melalui sosialisasi dan penyuluhan, BPN berkomitmen untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai tata cara penguasaan dan pengelolaan tanah yang sah.
BACA JUGA:Pjs Bupati Mukomuko Waspadai Cuaca Buruk, Imbau Masyarakat Lakukan Ini
"Masyarakat perlu tahu hak-hak dan kewajibannya dalam kepemilikan tanah, sehingga bisa menghindari praktik yang merugikan," katanya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak mudah terjebak dalam tipu daya terkait kepemilikan tanah.
"Waspadai segala bentuk penipuan dalam pertanahan, agar hak-hak Anda sebagai pemilik tanah tetap terjaga," tutup Indera. (Rewa Yoke)