Seleksi ASN PPPK Guru Dibuka Dua Tahap, Kemdikbud Berikan Pendampingan

Selasa 01 Oct 2024 - 14:21 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2024  mulai dibuka. 

Pendaftaran ASN PPPK Guru dibagi dalam dua tahap, tahap I dibuka mulai 1-2- Oktober 2024 dan tahap II dibuka mulai tanggal 17 November - 31 Desember 2024. 

Para guru yang bisa mengikuti seleksi tersebut adalah mereka yang masuk dalam kriteria pelamar seleksi ASN PPPK Guru 2024 sesuai dengan KepmenPAN-RB 348/2024. 

Ada empat kriteria pelamar seleksi ASN PPPK Guru 2024 yaitu: 1) kategori Prioritas, 2) guru eks tenaga honorer kategori II ( Eks THK II), 3) Guru non-SN di Instansi daerah baik terdaftar pada database BKN dan terdata aktif di Dapodik serta terdata aktif di Dapodik dan 4) lulusan PPG. 

Berikut jadwal pendaftaran dan unggah dokumen  ASN PPPK guru berdasarkan kriteria, Para pelamar diminta untuk siapkan dokumen-dokumen pendukung agar semua persyaratan administrasi tepenuhi sebagai berikut:  

1. Pelamar prioritas 

Adalah guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus. Pendaftaran seleksi mulai dibuka 1 hingga 20 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Selasa 1 Oktober 2024, Harga BBM Non Subsidi di Bengkulu Turun, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Bulan Bahasa dan Sastra, Badan Bahasa Gelar Lomba Monolog 2024, Daftar Disini

Pelamar prioritas diharapkan untuk melengkapi persyaratan administrasi berikut: 

 - Pelamar priorirtas yang aktif mengajar di sekolah negeri

Harus mengunggah dokumen seperti  surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah. 

- Pelamar priorirtas yang aktif mengajar di sekolah non instansi pemerintah (sekolah swasta), dapat mengunggah dokumen berupa suat izin mengikuti seleksi PPPK guru dari ketua yayasan. 

-Pelamar prioritas yang tidka terdata aktid dalam Dapodik, dapat mengunggah surat izin mengikuti sekeksi PPPK Guru dari Kepala Dinas Pendidikan instansi Pemerintah yang akan dituju. 

 2) guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II),

Kategori :