Harianbengkuluekspress.id- Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 resmi dilantik, Senin 1 Oktober 2024.
Ke-580 anggota DPR RI tersebut berasal dari 8 partai politik yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.
Setelah mereka resmi dilantik, tentu masyarakat Indonesia bertanya-tanya berapa besaran gaji yang akan mereka terima.
Adapun besaran gaji DPR RI ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
BACA JUGA:Ramah Tamah dengan Komisi II DPR RI, Ini yang Disampaikan Menteri AHY
BACA JUGA:Raih Dukungan Terbanyak, Sultan B Najamudin Ketua DPD RI Periode 2024-2029
Berdasarkan aturan tersebut, diketahui gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Sedangkan gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per sebulan.
Selain menerima gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima sejumlah tunjangan.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Besaran tunjangan ini berdasarkan jabatan yang menerima emban. Tunjangan untuk DPR RI terbagi dalam 2 jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
1. Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000