harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan pemusnahan terhadap 49 barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach). Pemusnahan BB dilakukan di halaman depan kantor Kejari Benteng, Desa Taba Mutung, Kecamatan Karang Tinggi, Rabu, 2 Oktober 2024.
Adapun BB yang dimusnahkan dimusnahkan diantaranya, egrek, parang, pakaian dan Narkotika jenis shabu.
"Jumlah BB yang dimusnahkan sebanyak 49 BB dari 16 perkara," kata Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kasi Intel, Marjek Ravilio SH MH.
BACA JUGA:Karyawan BTN Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya
Pantauan BE, pemusnahan BB dihadiri oleh Waka Polres Benteng, Kepala Dinkes Benteng, dan perwakilan dari dari Pemerintah Desa setempat.
Pemusnahan BB dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya, ada yang dibakar dan ada pula yang dipotong menggunakan gerinda. Selain itu, untuk barang bukti Narkotika jenis sabu, pemusanahan dilakukan dengan cara diblander sebelum akhirnya dibuang.
Sebanyak 49 BB berasal dari 16 perkara tindak pidana. Meliputi, perkara tentang pencurian, penganiayaan, Sajam, perkara tentang Narkotika dan perkara tentang tindak pidana kekerasan seksual.(bakti)