Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur, mencatat sebanyak 33 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 pemasangannya berada di zona larangan atau melanggar.
APK tersebut dimiliki oleh pasangan calon (Paslon) Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kaur.
“Ini berdasarkan pendataan yang telah kita lakukan bersama jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), kita menemukan pelanggaran 33 APK yang melanggar karena berada di zona larangan yang telah ditetapkan oleh KPU Kaur,” kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS, Hendra Gunawan SKom kepada BE, Minggu 6 Oktober 2024.
Dikatakan Hendra, puluhan APK yang melanggar itu terdiri dari APK Gubernur dan Wakil Gubernur 13 buah dan Bupati dan Wakil Bupati Kaur 20 APK yang tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Lada Hitam Bengkulu Laku Keras di Luar Negeri
BACA JUGA:Siswa Terlibat Gengster Disanksi Tegas
Dimana berdasarkan keputusan KPU Kaur nomor 683 tahun 2024 tentang penetapan zona pemasangan APK. KPU telah menetapkan ada 17 lokasi kampanye di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Kaur.
Selain itu melarang 7 lokasi untuk dipasang APK yakni, jalan protokol, taman kota, sarana prasarana umum, komplek perkantoran padang kempas, gedung perkantoran milik pemerintah, rumah dinas milik pemerintah dan seluruh persimpangan baik simpang tiga dan simpang empat jalan nasional.
“Untuk APK Paslon yang melanggar ini rata-rata tidak sampai 15 meter dari sudut simpang sepanjang jalan lintas nasional. Juga ada beberapa APK yang menempel pada tiang listrik dan terpasang di jalan perkantoran Padang Kempas,” terangnya.
Ditambahkannya, dimana untuk puluhan APK Paslon Pilkada 2024 masih banyak yang terpasang di zona larangan dan tidak sesuai dengan surat keputusan KPU Kaur Kaur nomor 683 tahun 2024.
BACA JUGA:Pelajar Diminta Sosialisasikan GAB di Masyarakat dan Keluarga
Badan Bawaslu Kabupaten Kaur segera menertibkan APK yang melanggar aturan. Namun sebelum menertibkan APK, pihaknya meminta kepada Liaison Officer (LO) dan tim pemenangan paslon untuk dapat memindahkan APK yang melanggar aturan atau zona larangan pemasangan APK.
“Terkait APK yang melanggar ini kita bersama Panwascam secara berjenjang menghimbau kepada paslon dan tim pemenangan tingkat kabupaten dan kecamatan agar melakukan penertiban atau pemindahan secara mandiri APK yang tidak sesuai zona. Karena jika tetap membandel nanti akan kita turunkan paksa,” tegasnya. (Irul)