Misalnya jika ingin menerima arisan secara cepat maka akan dilakukan pemotongan, contoh si penerima arisan harusnya menerima Rp.10.000.000.- karena ingin cepat maka dipotong dan hanya mendapatkan Rp.8.000.000-, sisa uang Rp. 2.000.000 akan diberikan kepada pemberi pinjaman.
Sehingga, Kliennya percaya. Lalu pada tanggal 15 Mei 2024 Pukul 20.22 WIB kliennya melakukan transfer uang sebesar Rp. 2.000.000-,
Selanjutnya kliennya melakukan transfer yang kedua kali pada tanggal 19 Mei 2024 Pukul 14.46 WIB dengan jumlah uang Rp. 3.000.000-,.
Kemudian berlanjut kliennya kembali melakukan transfer yang ketiga pada tanggal 19 Mei 2024 Pukul 16.01 wib uang tersebut berjumlah Rp. 10.000.000-,.
"Semua uang tersebut klien kami transfer ke Rekening BRI No. a.n NS, semua bukti transfer semuanya kami miliki lengkap,”bebernya.
BACA JUGA: OJK Bengkulu Minta Masyarakat Mewaspadai Investasi Bodong, Begini Modusnya
BACA JUGA:OJK Anjurkan Masyarakat Investasi Saham, Jauh Lebih Baik daripada Terjebak Investasi Bodong
Ditambahkannya, setelah itu, kliennya masih terus menunggu dengan sabar sembari masih mengusahakan uang tersebut kembali dengan cara mengirim pesan menagih uang tersebut lewat WhatsApp,
Dan jawaban dari NS, uang kliennya tersebut akan dikembalikan tetapi akan dicicil. Akan tetapi kliennya tidak mau karena kesepakatan dan perjanjian diawal tidak seperti itu.
Sehingga, Kliennya mendatangi rumah kediaman orang tua NS tepatnya di Desa Karang Anyar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma pada Pukul 19.00 WIB,
Disana kliennya bertemu langsung dengan terlapor dan orang tuanya, kliennya menanyakan kembali mengenai kejelasan uang kliennya kapan akan dikembalikan.
Akan tetapi jawabannya sama baik terlapor maupun orang tuanya yakni tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
Bahkan orang tua NS mengatakan, jika mau melapor ke pihak berwajib silahkan karena anaknya tidak bisa dipenjarakan.
Begitu juga jawaban NS, NS menjawab belum ada uang jika mau melapor silahkan melapor.
Setelah itu, Kliennya mendapatkan info bahwa terlapor sudah pindah ke Bengkulu ikut suaminya, kliennya kembali mendatangi rumah kediaman terduga pelaku penipuan bersama Bapak RT, Ibu , Kakak , dan Saudara kliennya pada tanggal 03 Oktober 2024 Pukul 00.30 WIB.
Adapun tujuannya yakni menagih uang . Hanya saja, NS secara lugas masih menjawab tidak mempunyai uang.