Kemudian, Kliennya memberikan waktu 1 bulan dengan syarat harus menandatangani surat perjanjian diatas meterai untuk segera melunasi uang tersebut.
Saat itu, suami terlapor mengatakan jika dirinya tidak mau menandatangani surat perjanjian itu dan mengatakan jika mau melapor kepada pihak berwenang silahkan.
Bahkan dari informasi yang didapat kliennya, jika uang keduanya tersebut ternyata tidak digunakan untuk kepentingan arisan atau investasi, belakangan baru diketahui berdasarkan pengakuan Terlapor digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Dukung Bisnis Konsumen di Indonesia, Mitsubishi Fuso Luncurkan Promo Shocktober
BACA JUGA:Polsek Ketahun Bersama Warga Desa Kualalangi Tambal Jalan Berlobang
Tindakan terduga menggunakan atau mengalihkan uang tersebut kepada orang lain adalah tanpa sepengetahuan atau izin dari kliennya.
Kliennya menghubungi yang bersangkutan meminta uang tersebut dikembalikan, namun tidak ada kejelasan dan kepastian dari terlapor, justru yang bersangkutan terkesan menghindar dari tanggungjawabnya.
"Kami harap Polres Seluma dapat memproses laporan ini," harap Nediyanto. (Jefri)