Pemkab Mukomuko Siapkan Perbup untuk Pembentukan Dua UPTD Rumah Sakit, Ini Tujuannya

Rabu 09 Oct 2024 - 07:51 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur pembentukan dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yakni Rumah Sakit Pratama dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan struktur kelembagaan di sektor kesehatan daerah guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat, menjelaskan bahwa langkah ini sudah memasuki tahap akhir, setelah sebelumnya mendapat rekomendasi dari Gubernur Bengkulu. 

"Sampai saat ini, rekomendasi gubernur sudah keluar, tinggal menunggu penetapan perbup oleh bupati," ujar Jajad.

BACA JUGA:Kasus DBD di Mukomuko 2024 Turun, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, KPU Mukomuko Siapkan Badan Ad Hoc untuk Hadapi Pelanggaran Kode Etik

Perubahan kelembagaan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019, yang mengubah PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dengan adanya regulasi ini, RSUD Mukomuko yang sebelumnya berstatus sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diubah menjadi UPTD yang berada di bawah Dinas Kesehatan Mukomuko, namun tetap memiliki otonomi khusus dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan kesehatannya.

"Dengan penyempurnaan kelembagaan ini, RSUD Mukomuko kini berstatus UPTD. Selain itu, Rumah Sakit Pratama yang baru dibentuk juga akan langsung dijadikan UPTD di bawah naungan Dinas Kesehatan Mukomuko," tambah Jajad.

Terkait Perbup yang akan mengatur pembentukan dua UPTD ini, Jajad menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk menyelesaikan penyusunan draf peraturan tersebut. 

"Setelah rekomendasi gubernur diterima, draf perbup sudah siap. Namun, karena saat ini bupati masih berstatus pejabat sementara, kami harus menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," katanya.

Proses penetapan Perbup ini hanya tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri. Setelah persetujuan diperoleh, draf Perbup tersebut akan ditandatangani oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Mukomuko agar bisa diimplementasikan secara resmi.

Jajad juga menambahkan bahwa baik RSUD Mukomuko maupun Rumah Sakit Pratama akan dipimpin oleh direktur masing-masing, meskipun kedua rumah sakit ini memiliki perbedaan kelas.

BACA JUGA:Mudahkan Layanan SIM, Polres Mukomuko Luncurkan Program Pesirah di Rumah Ibadah

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK di Mukomuko, Kuota 850 Formasi, Sudah Daftar 677 Pelamar 

Kategori :