Harianbengkuluekspress.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Sl (43) warga Perumahan Pinang Mas, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, mengalami kerugian mencapai Rp 140 juta. Korban mengalami kerugian, karena sertifikat rumahnya digelapkan oleh seseorang berinisial S.
Diceritakan korban, kejadian naas yang menimpanya itu bermula saat dia ingin menjual rumahnya. Kemudian, datang terlapor S yang merupakan anggota komite salah satu SMP swasta di Kota Bengkulu. Sesampainya di rumah korban, terjadilah perbincangan antara korban dan terlapor. Sampai akhirnya terlapor mengatakan, untuk membeli rumah uang terlapor kurang sehingga meminta korban menyerahkan sertifikat rumah lebih dulu.
"Alasannya pinjam sertifikat untuk digadai ke bank, karena uang untuk beli rumah kurang. Saya percaya karena apa yang disampaikan saat ketemu dulu sangat meyakinkan," jelas korban.
Sl benar-benar kesal dengan terlapor saat tiba-tiba ada orang bank menagih ke rumahnya. Padahal Sl merasa tidak pernah memiliki tanggungan. Sampai akhirnya Sl menanyakan dan menelusuri kepada pihak bank. Ternyata sertifikat rumah milik Sl telah dibalik namakan oleh terlapor tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Sl sudah berusaha mengubungi terlapor untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi dari terlapor tidak ada memberikan respon.
BACA JUGA:Ombudsman Cegah Maladmintrasi
BACA JUGA:Tertipu Bisnis Katering Rp 240 Juta, Kantornya Sudah Tutup
"Kami tahu sertifikat digadai itu datang orang bank ke rumah mengantar surat pemberitahuan telat pembayaran. Sampai kami laporkan, belum ada itikad baik dari terlapor menyelesaikan masalah ini," imbuhnya.
Dari keterangan Sl, terlapor tidak hanya sekali melakukan penipuan. Menggunakan modus hampir sama, pelaku berhasil menipu orang lain. Pelaku kerap berpindah-pindah untuk menghindari dari para korban. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polresta Bengkulu. (Rizki Surya Tama)