“Sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa produk yang mereka beli telah memiliki nomor registrasi BPOM. Jika ragu, lebih baik jangan membeli produk tersebut," tegas Yogi.
BACA JUGA:Rp 18 Miliar BPJS Kesehatan Gratis, Dianggarkan Dalam APBD 2025
Menurutnya, pengawasan ini akan terus diperketat, terutama menjelang hari-hari besar yang sering digunakan sebagai momentum peningkatan penjualan kosmetik. Dengan adanya langkah tegas ini, BPOM Bengkulu berharap dapat menekan angka peredaran kosmetik ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan influencer untuk lebih selektif dalam memilih produk yang akan dipromosikan atau dibeli.
"Kita harus melindungi konsumen dari produk berbahaya. Ini tanggung jawab bersama," tutup Yogi. (Rewa Yoke)