Usulan Replanting Disetujui Dirjenbun, Segini Jumlah Kuotanya

Minggu 13 Oct 2024 - 20:49 WIB
Reporter : afrizal
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Dirjenbun Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah menerbitkan rekomendasi persetujuan teknis (Rekomtek) untuk sebanyak 273 hektare usulan lahan peremajaan sawit rakyat atau yang lebih dikenal replanting di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Hal ini pun diakui langsung oleh Kepala Dinas Pekebunan (Disbun) BU, Desman Siboro SH.

"Ya untuk program replanting tahun ini, terdapat 273 hektare usulan kita sudah diterbitkan rekomteknya oleh pihak Dirjenbun Kementerian Pertanian," ujarnya.

Ditambahkan Desman, bahwa terbitnya rekomtek tersebut telah ditindaklaniti dengan tahapan pendatanganan tiga pihak. Yakni antara kelompok tani, BPDPKS dan Bank Mitra pada tanggal 26 September 2024 lalu. Dengan telah dilaluinya tahapan tersebut, maka kolompok tani sudah bisa mulai pekerjaan replanting. Dimana 273 hektare lahan tersebut dari 4 kelompok tani yang ada di Kabupaten BU yang melibatkan pihak ketiga yakni koperasi.

"Rekomteknya sudah ditandatangani, itu artinya kelompok tani sudah dapat memulai pelaksana replantingnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Ketersediaan Pangan, Tanam Sayur di Pekarangan Rumah

BACA JUGA:Gaji PPPK Sedot Anggaran Segini

Lebih lanjut Desman menyampaikan, bahwa untuk pendanaan replanting tahun ini ada penambahan menjadi Rp 60 juta per hektare yang sebelumya hanya Rp 30 juta per hektare. Dengan total 273 hektare tersebut artinya ada Rp 16,38 miliar dana yang akan dikucurkan oleh BPDPKS kepada kelompok tani yang menerima program replanting tersebut.

"Dengan adanya tambahan pendanaan program replanting tahun ini. Itu artinya ada Rp 16,38 miliar dana yang akan dikucurkan oleh BPDPKS kepada kelompok tani yang menerima program replanting tersebut," tukasnya.

Untuk diketahui secara keseluruhan saat ini sudah ada 1.250 hektare usulan yang masuk ke dalam program replanting. Kemudian 900 hektare telah ditetapkan CPCL-nya, dan yang telah direkomtek oleh dirjebun dan penandatangan tiga pihak 273 hektare.(afrizal)

Kategori :