Harianbengkuluekspress.id - Kabupaten Mukomuko kini menjadi magnet baru bagi para pendatang yang ingin memulai kehidupan baru dengan beragam peluang—mulai dari pekerjaan, bisnis, hingga penugasan dinas.
Namun, ada satu langkah sederhana yang wajib diperhatikan oleh warga pindahan agar bisa sepenuhnya menikmati fasilitas publik di daerah ini, yakni mutasi KTP.
Dengan mengubah KTP dari daerah asal menjadi KTP Mukomuko, warga bisa membuka akses ke layanan kesehatan gratis melalui program BPJS Kesehatan yang didukung oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM, memberikan imbauan kepada warga pindahan yang telah tinggal di Mukomuko lebih dari satu tahun agar segera mengurus kepindahan KTP.
BACA JUGA:Jangan Tunda Berobat karena Tak Miliki BPJS, Ini Pesan Kadinkes Mukomuko
BACA JUGA:Dukung Kesejahteraan Nelayan, Dinas Perikanan Mukomuko Ajukan DAK Tematik Pangan Akuatik 2025
"Kalau ada yang sudah tinggal atau bekerja di Mukomuko lebih dari setahun, kami sangat menyarankan untuk segera mengurus KTP menjadi KTP Mukomuko. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal akses ke layanan kesehatan yang sangat penting," jelas Bustam.
Imbauan dari Dinas Kesehatan ini bukan tanpa alasan. Mukomuko memiliki program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang sudah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
Program ini memberikan layanan kesehatan gratis bagi warga Mukomuko, dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Namun, fasilitas ini hanya bisa dinikmati oleh mereka yang telah resmi berstatus sebagai warga Mukomuko dengan KTP setempat.
"Sayang sekali jika warga pindahan yang sudah lama tinggal di Mukomuko tidak bisa memanfaatkan program Jamkesda ini karena belum mengurus KTP Mukomuko. Secara tempat tinggal mereka sudah di sini, tapi secara administratif belum tercatat," tambah Bustam.
Proses mutasi KTP sendiri sangat mudah dan cepat. Bustam menjelaskan bahwa warga hanya perlu membawa beberapa dokumen dasar untuk melakukan mutasi KTP sekaligus mendaftar ke BPJS Kesehatan melalui program Jamkesda.
"Cukup bawa KTP Mukomuko, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan. Petugas kami akan memprosesnya, dan dalam hitungan jam, BPJS Kesehatan Anda bisa langsung aktif. Jangan lagi menunda-nunda, kesehatan Anda harus diutamakan," terang Bustam.
Berkat dukungan anggaran besar dari Pemkab Mukomuko, program Jamkesda telah berhasil mencakup mayoritas penduduk.
Mukomuko bahkan telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC), sebuah pencapaian besar di mana lebih dari 96 persen penduduknya sudah terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).