Dualisme Pj Sekda Lebong Ganggu Roda Pemerintahan, Pencairan DD hingga Pendaftaran PPPK Terkendala

Rabu 16 Oct 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Erik
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id – Dualisme Penjabat Sekda (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong membuat roda pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terganggu. Baik terkait pengambil keputusan maupun soal pencairan anggaran.

Ada beberapa hal yang terjadi, seperti ada desa yang ingin mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2024 ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, namun ditolak BKD karena berkas yang diajukan ditandatangani Pj Sekda Lebong, Donni Swabuana ST MSi dan diminta untuk diganti diteken Pj Sekda Mahmud Siam SP MM.

Selain, tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga terkendala.  

Sebab, berkas pendaftaran PPPK yang dibuka 14 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pj Sekda Mahmud Siam bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Lebong, Beni Qodratullah MM. 

BACA JUGA:Polemik Dualisme Pj Sekda Lebong: Mahmud Siam Kuasai Fasilitas, Donni Swabuana Numpang di Ruang Bupati

BACA JUGA:Donni Tetap Pj Sekda Lebong, Ini Keterangan Asisten III Setdaprov Bengkulu

 

Namun, hal tersebut dianggap oleh Plt Bupati Lebong, Drs fahrurrozi MPd tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Pj Sekda Donni Swabuana ST MSI dan Plt Kepala BKPSDM, Fachrurrozi SSos MSi.

Terkait terhambatnya pencairan Dana Desa, Kepala Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya, Abdul Sumardi mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya ingin mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2024 ke BKD Lebong, namun ditolak.

“Karena sudah ada tandatangan dari Dinas PMD dan Pj Sekda Donni Swabuana,” kata, Rabu, 16 Oktober 2024.

Lanjut Abdul, dengan adanya penolakan tersebut, dirinya secara langsung mendatangi kantor BKD untuk meminta kejelasannya, dan pada saat itu juga dirinya meminta kepada pihak BKD jika tidak menerima dokumen yang ditandatangani Pj Sekda Donni Swabuana, agar membuat surat pernyataan sebagai pegangan mereka.

“Akan tetapi dari pihak BKD tidak mau memberikan surat pernyataan yang kami minta,” tuturnya.

Selanjutnya, pada hari yang sama, keluar surat dari Plt Bupati Lebong tertanggal 11 Oktober yang menyurati Bank Bengkulu untuk tidak memproses keuangan Setda Lebong yang ditandatangani oleh Pj Sekda Mahmud Siam.

“Setelah surat tersebut keluar, berkas yang sebelumnya ditolak saat ini diterima dan kami masih menunggu hasilnya,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Pj Sekda Donni Swabuana ST MSi membanerkan bahwa sebelumnya dirinya telah menandatangani 4 berkas usulan dari 4 desa untuk pencairan DD tahap II tahun 2024 dengan prosedur telah ditandatangani dari camat, Dinas PMD maupun paraf dari Asisten I yang membidanginya.

Kategori :