Hasil Tes PPPK Pemkot Bengkulu Segera Diumumkan

Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi dan sejumlah pejabat lainnya foto bersama peserta tes PPPK beberapa waktu lalu.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 1.446 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu telah selesai mengikuti seleksi untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 14-15 Desember lalu. 

Saat ini hasil dari penilaian telah dikirim ke pemerintah pusat untuk dilakukan rekapitulasi dan perangkingan.

"Untuk nilainya nanti langsung diranking, targetnya diumumkan akhir bulan ini," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi. 

Ia membeberkan, dari jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), telah berkurang 5 orang. Hal ini dikarenakan kelima peserta itu tidak hadir pada saat tes sehingga langsung dinyatakan gagal. Artinya saat ini terdata jumlah peserta tinggal 1.441 orang. 

BACA JUGA:Pantai Indah Pulau Baai Makan Korban, Tenggelam, Warga Kepahiang Ditemukan Meninggal

BACA JUGA:Pendemo PT Agricinal Merasa Diintimidasi, Begini Penjelasan Polres BU

"Untuk hasil tes kemarin dari bobot maksimal 600 hasil SKD, tertinggi ada yang diangka 561 poin, nanti akan diumumkan secara resmi," terangnya. 

Dikatakan Achrawi, sembari menunggu hasil pengumuman dari pusat, saat ini pihaknya sedangkan mempersiapkan pelaksanaan tes PPPK tahap II. Sebab, kuota yang disiapkan pemerintah mencapai 2.394 PPPK yang terbagi untuk bidang kesehatan, tenaga teknis dan guru. Dengan demikian masih menyisakan 953 kuota lagi untuk bisa diisi.

"Masih kita persiapkan sesuai dengan kebutuhan bidang apa saja yang masih kosong," tukasnya. 

Diketahui, saat ini Pemkot Bengkulu tidak lagi melakukan pengangkatan PTT atau Non ASN yang bary, hal ini sudah sesuai dengan kebijakan KemenPAN RB. 

Oleh sebab itu, saat ini Pemkot sedang menggelar tes terhadap PTT yang masih bekerja saat ini agar bisa diangkat sebagai PPPK. Diketahui, PPPK merupakan status terendah yang bisa dipekerjakan di lembaga pemerintahan daerah. 

"Perangkat daerah dilarang mengangkat kembali non ASN karena nanti bisa beresiko hukum, karena ke depan SDM yang bekerja di pemerintahan minimal berstatus PPPK," imbuhnya. (805)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan