Dugaan Korupsi Pasar Inpres 2022, Kejari Kaur Tetapkan 2 Tersangka Baru, Total 7 Tersangka, Ini Daftarnya

Kamis 17 Oct 2024 - 15:31 WIB
Reporter : Airullah
Editor : Asrianto

Bahwa PN selaku PPK sebelum tender dimulai memberikan KAK dan HPS yang seharusnya bersifat rahasia kepada Tersangka RST dan meminta Tersangka RST untuk menyiapkan beberapa perusahaan untuk mengikuti tender,

Sehingga Tersangka RST menggunakan 3 (tiga) perusahaan pendamping dalam mengikuti tender,

Dalam keterangannya, kasi menyebutkan jika tersangka RS meminta bantuan saudara TH selaku Anggota POKIA UKPBJ Kabupaten Kaur agar memenangkan CV. TP,

Padahal dalam dokumen penawaran CV. TP, Tersangka RS tidak menggunakan data/dokumen yang sebenamya yaitu terkait tenaga ahli/personil inti yang hanya digunakan nama-namanya saja;

Bahwa karena tender telah diatur sedemikian rupa, sehingga  RS menenangkan tender, namun dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan, Tersangka RS tidakmenggunakan data/dokumen yang sebenarnya yaitu terkait tenaga ahli/personil inti yang hanya digunakan nama-namanya saja,

Bahwa karena tender telah diatur sedemikian rupa, sehingga RS menenangkan tender, namun dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan.

BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Kaur Dilantik, AKD Digodok

BACA JUGA:Dua Tahun Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Keuangan Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Sedangkan  tersangka IN meminjam perusahaan CV. TIK kepada SUS bahwa sebelum tender tersangka IND telah menerima KAK dan HPS dari  PN selaku PPK.

"Untuk kerugian negara dari Pasar Rakyat Inpres Bintuhan dinyatakan gagal konstruksi, sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp2,6 Miliar Rupiah,"jelasnya. (Airullah)

Kategori :