Harianbengkuluekspress.id- Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah dimulai. Para peserta pun diminta untuk memathui ketentuan yang telah ditetapkan.
Itu dilakukan, untuk menghindari kegagalan dalam mematuhi peraturan, pasalnya teledor dan tidak mengikuti aturan dapat berakibat fatal yakni hilangnya kesempatan untuk mengikuti proses seleksi.
Peserta tes CPNS biasanya dilarang melakukan beberapa hal untuk menjaga integritas dan kelancaran ujian. Beberapa larangan umum yang sering diterapkan meliputi:
1. Larangan membawa barang-barang tertentu
Pada pelaksanaan seleksi tes SKD, peserta tidak diperkenankan membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan,kalung, cincin, anting, gelang,bros,atau aksesoris lainnya.
Perangkat elektronik seperti laptop, tablet,telepon genggam, kalkulator, dan kamera juga tidak boleh dibawa masuk ke dalam tempat seleksi.
BACA JUGA:Yudisium FAI UMB Luluskan 54 Sarjana, WR II Sarankan Calon Wisudawan Ikuti Job Fair
BACA JUGA:BPS Buka Lowongan Kerja, Butuh 2 Posisi Ini, Berikut Syaratnya
2.Larangan berkomunikasi dengan peserta lain
Untuk menjaga konsentrasi dan ketertiban selama ujian berlangsung, peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan pesertalain.
3. Larangan memberi atau menerima barang
Peserta tidak diperkenankan melakukan jual beli dengan peserta lain atau memberi atau menerima barang, termasuk makanan dan minuman, tanpa seizin Panitia.
4. Larangan membawa senjata
Kepatuhan terhadap protokol keamanan adalah prioritas utama.Peserta yang kedapatan membawa senjata api, senjata tajam, atau barang berbahaya lainnya akan dilarang mengikuti seleksi demi menjaga keamanan bersama.
5.Pembatasanpenggunaankomputer