Masyarakat Diimbau Cek DPT, Agar Dapat Gunakan Hak Pilih

Sabtu 19 Oct 2024 - 20:03 WIB
Reporter : Rewa Yoke
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, masyarakat di Provinsi Bengkulu, diminta mengecek apakah telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menekankan pentingnya pengecekan DPT, agar hak pilih masyarakat dapat digunakan secara sah pada hari pemungutan suara. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengingatkan, masyarakat untuk segera memeriksa status pemilih mereka baik secara online maupun offline.

"Kami ingin memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Pengecekan DPT menjadi langkah awal yang penting,” ujar Rusman dalam keterangannya, kepada BE, Sabtu 19 Oktober 2024.
KPU telah menyediakan beberapa metode pengecekan DPT guna memudahkan masyarakat. Masyarakat dapat mengakses situs resmi KPU di kpu.go.id atau menggunakan aplikasi "KPU RI Pemilu 2024" untuk memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai pemilih.

"Selain secara online, pengecekan juga bisa dilakukan secara offline di kantor kelurahan, kecamatan,atau melalui petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)," lanjut Rusman.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga agar dapat terdaftar dalam DPT. Salah satunya adalah memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau identitas kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Rusman juga mengingatkan warga berstatus anggota TNI atau Polri tidak berhak terdaftar dalam DPT. Rusman menambahkan, masyarakat juga perlu memastikan hak pilih mereka tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan Reguasi Baru, Kini Penyuluh Agama Bisa Menjadi Kepala KUA

BACA JUGA:Patut Dicoba, Kenali Makanan Penyebab Perut Buncit dan Cara Efektif Mengecilkannya

"Hak pilih adalah hak dasar yang harus kita jaga bersama, kecuali ada alasan hukum tertentu yang mencabut hak tersebut,” jelasnya.

Proses pengecekan DPT secara online tergolong mudah dan cepat. Masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs KPU untuk mengetahui apakah mereka sudah terdaftar.

"Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini agar tidak terjadi masalah pada hari pemungutan suara,” tegasnya.

Bagi warga yang tidak memiliki akses internet, pengecekan DPT dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, atau posko PPK dan PPS setempat. KPU memastikan data pemilih tersedia di seluruh wilayah, sehingga masyarakat dapat memeriksa DPT dengan mudah.

"Kami sudah mempersiapkan berbagai posko layanan pengecekan di tiap kecamatan dan kelurahan,” kata Rusman.
Jika ada warga yang belum terdaftar dalam DPT, mereka dapat melaporkannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). KPU akan melakukan verifikasi ulang agar warga yang berhak memilih dapat dimasukkan dalam DPT.

BACA JUGA:Kemensos Saluran Bantuan kepada Korban Banjir di BS, Ini Paketnya

"Kami terus mengakomodasi laporan dari masyarakat hingga batas waktu yang ditentukan," tutup Rusman. (Rewa Yoke)

Kategori :