Sehingga, nama mereka dicoret dari calon penerima bansos PKH dan ke depannya mereka tidak lagi menerima bansos tersebut.
BACA JUGA:4.856 Penerima Bansos Dialihkan ke Himbara, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Mensos Hentikan KPM Penerima Bansos yang Masuk dalam 15 Kategori, Berikut Daftarnya
3. Datanya tidak valid.
KPM yang datanya masih belum valid atau anomali, baik anomali pada rekening atau data DTKS, maka kemungkinan besar bantuan KPM tidak bisa dicairkan.
4. Data di DTKS belum padan dengan data Dukcapil.
Bagi KPM yang datanya belum padan dengan data Dukcapil, sehingga menyebabkan kemensos pusat tidak bisa mengesahkan KPM PKH untuk mencairkan bantuannya.
Demikianlah 4 kategori yang tidak bisa mencairkan bansos PKH atau dicoret dari penerima bansos PKH. Semoga bermanfaat.(*)