Harianbengkuluekspress.id- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, menegaskan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan pada hari libur. Pelaksanaan pernikahan dihari libur fleksibel, tetap diperbolehkan asalkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Hal ini sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang menegaskan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja atau hari libur. Pernikahan dapat dilangsungkan di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lain yang disepakati.
Penghulu di KUA Gading Cempaka, Memori Susandi, yang akrab disapa Memori memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut, serta berbagai aspek layanan yang disediakan oleh KUA.
"KUA hanya beroperasi pada hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. Namun, penghulu tetap dapat melangsungkan pernikahan di hari libur sesuai dengan kesepakatan dengan pasangan yang akan menikah," ujar Memori.
BACA JUGA:Ternak Ngorok Harus Diisolasi, untuk Mencegah Ini
BACA JUGA:Mukomuko Diberi Reward 3,5 Ton Benih Bawang Merah dari Kementerian Ini
Pernyataan ini merespons berbagai pertanyaan masyarakat terkait aturan yang berlaku pada hari libur, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Bagi pasangan yang ingin menikah dihari libur, Memori menjelaskan bahwa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi tidak berbeda dengan pernikahan yang dilakukan pada hari kerja. Pasangan perlu memastikan semua dokumen, seperti surat pengantar dari kelurahan dan hasil bimbingan pranikah sudah lengkap dan sesuai aturan.
"Administrasi pernikahan sama, baik pada hari kerja maupun hari libur," tegasnya.
Penghulu KUA Gading Cempaka juga menjelaskan, layanan pencatatan pernikahan tetap mengutamakan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat. KUA menyediakan bimbingan pranikah bagi calon pengantin sebagai bentuk persiapan sebelum melangsungkan akad nikah. Di KUA Gading Cempaka, terdapat beberapa penghulu yang bertugas dengan sistem pembagian jadwal yang fleksibel. Penghulu dapat ditugaskan untuk melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA, seperti di rumah atau tempat lain yang dipilih oleh pasangan.
"Kami selalu siap melayani pernikahan di mana saja selama sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Memori.
Terkait biaya, penghulu di KUA Gading Cempaka memiliki standar biaya yang sesuai dengan regulasi pemerintah. Biaya untuk menggunakan jasa penghulu tidak berbeda antara pernikahan di KUA dan di luar KUA, namun terdapat tambahan biaya transportasi jika akad nikah dilakukan di luar kantor, khususnya pada hari libur.
BACA JUGA:Pemkab Bantu Pengembangan Pesantren, Ini Dasarnya
KUA Gading Cempaka memastikan semua persiapan pernikahan, termasuk pengecekan dokumen dan administrasi, telah terpenuhi sebelum hari pernikahan, bahkan jika dilangsungkan pada hari libur.
"Kami tetap memberikan layanan terbaik meskipun di luar hari kerja, dan kami berusaha menjaga profesionalitas dalam melayani masyarakat," ujar Memori.
Memori juga menambahkan, minat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan di hari libur cukup tinggi karena alasan kenyamanan dan kemudahan bagi keluarga besar yang ingin hadir.