19 Hektare Lahan Milik Mantan Bupati Seluma Disita Jaksa, Buntut Tukar Guling Fiktif

Kamis 24 Oct 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Jefry
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan penyitaan 19 Hektare lahan milik mantan Bupati Seluma, Murman Effendi yang berada di Sembayat, Kecamatan Seluma Timur pada Kamis, 24 Oktober 2024. 

Penyitaan ini ditandai dengan pemasangan patok dan plang merek yang bertuliskan 'Tanah Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejari Seluma'.  

“Plang ini lebih untuk memberi tahu kepada masyarakat agar mengetahui bahwa lahan di Sembayat 19 Ha ini dalam proses penyitaan dalam perkara ganti rugi lahan fiktif yang menyeret 4 orang mantan pejabat Seluma,” tegas Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH kepada wartawan.

Ada 4 titik atau lokasi disita yang masih dalam lahan milik Murman Effendi. Ditegaskan Kajari, penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap lahan tanah semata. Sedangkan bangunan tidak disita. Mengingat penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap lahan milik Murman Effendi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Usut Tukar Guling Fiktif, Kejari Seluma Segel 19 H Lahan di Sembayat

BACA JUGA:Romer Peduli Pendidikan Agama dan Umat, Pengasuh Ponpes dan Tokoh Buddha Nyatakan Dukungan

 

“Yang kita sita hanya lahan saja, dan rumah siapa yang ada kita tidak mengetahuinya. Sekalipun lahan tersebut sudah bersertifikat,” sampainya. 

Diterangkan lagi, penyitaan aset lahan seluas 19 Ha guna proses hukum. Dimana penyitaan dilakukan hanya pada proses tukar guling semata dan perolehan hak lainnya. Karena proses tukar guling yang dilakukan tidak sesuai dengan tahapan tahapan Permendagri. 

Serta tukar guling yang dilakukan fiktif, dimana lahan yang ditukarkan tersebut tidak ada. 

“Jadi untuk sementara sampai ada putusan dari hakim atau pengadilan, maka lahan ini disita terlebih dahulu,” papar Kajari.

Pemasangan patok lahan ini berjalan dengan lancar, dan dilakukan pengawalan ketat oleh pihak Polres Seluma, serta dihadiri oleh pihak Kantor ATR/BPN Seluma, dan Dinas Perkim Seluma. 

Untuk diketahui, tukar guling lahan aset Pemkab Seluma ini dilakukan tahun 2008 secara fiktif. 

Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin SSos, mantan Sekretaris Daerah Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Djarsan Harahap sudah ditetapkan tersangka. 

Kejari Seluma memastikan akan mempercepat pemberkasan untuk kembali dilimpahkan tahap II serta melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu untuk proses persidangan.

Kategori :