Harianbengkuluekspress.id- Saat ini, ada 2 kepala desa (Kades) di Bengkulu Selatan (BS) yang sedang menjalanin proses hukum.
Kedua kades tersebut yakni Kades Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir, yaitu IB dan Kades Suka Bandung, Kecamatan Air Nipiso, AS.
Mereka menjalani proses hukum setelah sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat adanya dugaan penyelewenangan dana desa (DD).
Adanya ke-2 kades yang di BS pada tahun 2024 yang sedang menjalani proses hukum dibenarkan oleh kepala inspektorat BS, Hamdan Sarbaini SSos.
BACA JUGA:Jangan Buang Sampah Sembarangan di BS, Ini Ancaman Sanksinya
BACA JUGA:Lebih 8 Ribu Pelanggan di BS Nunggak Bayar Tagihan Listrik, Totalnya Lebih Rp 1 M
"Pada tahun ini, ada 2 kades di BS yang menjalani proses hukum," katanya.
Hamdan mengatakan untuk Desa Sukaraja pihaknya masih menunggu surat hasil laporan dan pihak kepolisian yaitu Polres BS.
"Desa Sukaraja kami lagi menunggu surat dari Polisi, mungkin belum sampai dengan kami," ujar Hamdan kepada BE, Jumat 25 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Hamdan mengatakan jika surat dari pihak kepolisian telah diterima maka proses akan terus dilanjutkan, baik di Inspektorat dan di Polres BS.
Hamdan juga menegaskan pihaknya memproses semua laporan yang diterima atau ditangani dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.
BACA JUGA:Musim Hujang Tiba, Ratusan Hektar Sawah di BS Mulai Digarap, Ini Himbauan Kadis Distan
BACA JUGA:Situs kebudayaan di BS Masih Banyak Belum Tereksplorasi, Ini Kendalanya
"Perintah dari pimpinan juga sudah sampai dengan kami tentang evaluasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh kepala desa itu sendiri," katanya.
Semantara itu, Hamdan juga menerangkan untuk Desa Suka Bandung pihaknya telah melakukan 2 proses dalan mendalami laporan yang ada.