Dibacok Mantan Istri, Pria Bersimbah Darah, Begini Kronologis Kejadiannya

Selasa 29 Oct 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Erick
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  – SU (55) warga Desa Tanjung Bunga II Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong harus bersimbah darah. Sebab ia dibacok oleh mantan istrinya berinisial SA (46) warga Desa Gunung Alam Kecamatan Tubei. Akibatnya SU mengalami luka bacok dibagian siku dan badan sebelah kiri. Kejadian berawal pada hari Minggu 20 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, korban SU mendatangi tersangka yang pada saat itu sedang berada di kebunnya bersama keluarganya di kawasan Bukit Pabes Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah.

Setibanya korban di tempat tersangka yang merupakan mantan suami istri, terjadilah cekcok mulut antara keduanya. Karena sudah tidak bisa menahan emosi, akhirnya pelaku mengeluaran parang yang sebelumnya berada di pinggang dan langsung membacok korban yang mengenai siku serta badan sebelah kiri korban.

BACA JUGA:Kabid PHU Bengkulu Terbaik Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umroh, Kanwil Kemenag Ungkap Begini

BACA JUGA:Mukomuko Dilanda Kemarau Panjang, Pemkab Belum Tetapkan Status Siaga Kekeringan, Berikut Alasannya

Setelah membacok korban, tersangkapun melarikan diri. Sementara korban langsung dibawa ke RSUD Lebong untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sekitar pukul 18.00 WIB tersangka menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK MH melalui Wakapolres Kompol Muliyadi MR SE SIK dan Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan, bahwa dari pengakuan tersangka, sebelum peristiwa pembacokan ini terjadi, tersangka sudah cukup sering diintimidasi oleh korban.

“Puncaknya korban mendatangi tersangka yang pada saat itu tersangka sedang berada di kebun,” Selasa 29 Oktober 2024. 

Lanjut Kasat Reskrim, dari keterangkan tersangka  setidaknya korban telah mengintimdasi tersangka sebanyak 4 kali seperti ketika mertua tersangka sedang sakit diusuir oleh korban. Lalu saat bertemu di persimpangan jalan ada kesan seolah-olah korban ingin menabrak tersangka.

“Itu keterangan dari tersangka ketika menjalani pemeriksaan,” tuturnya.

Kasat Reskrim menegaskan, bahwa terkait hal tersebut nantinya pada saat persidangan ditentukan. Memang pengakuan tersangka juga mengatakan bahwa adanya ketakutan dari dirinya yang didatangi korban ketika sedang berada di kebun.

“Oleh karena itulah, tersangka ingin membela diri,” ucapnya.

Akan tetapi ucap Kasat Reskrim, apapun alasan dari tersangka apakah itu overmacht ataupun khilaf bukan diranah penyidikan. Pastinya tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melukai korban.

“Nanti ditentukan di persidangan karena itu sepenuhnya hak dari pada hakim,” ujarnya.(erik)

Kategori :