Harianbengkuluekspress.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menemukan banyak Alat Peraga Kampanye (APK) ditancapkan di pohon. Umumnya di pohon yang dirawat DLH secara rutin. Untuk itu, DLH meminta Bawaslu kota untuk bertindak tegas terhadap APK yang melanggar aturan tersebut.
"Sangat kita sayangkan, karena sudah ada aturan tentang masa kampanye tetapi dilanggar. Kita harapkan lembaga terkait untuk menertibkan seluruh kawasan hijau atau pepohonan yang disalahgunakan untuk pemasangan APK," ujar Kabid Pengolahan sampah dan Limbah DLH Kota Bengkulu, Rusman Effendi, Rabu 30 Oktober 2024 kepada BE.
Menjelang Pilkada 2024 ini diharapkan tidak sekedar pengawasan saja tetapi juga harus ada tindakan yang segera dilakukan sebelum masa kampanye berakhir. Apalagi setiap pesta demokrasi hal ini selalu terjadi dan seolah aturan yang dibuat pemerintah tidak lagi dipatuhi.
"Kami Dinas LH tidak memiliki kewenangan mencabut APK itu dimasa kampanye ini, kecuali jika pilkada ini telah selesai," jelasnya.
BACA JUGA:Dorong UMKM Berinovasi, untuk Tingkatkan Kualitas Produk dan Kemasan
BACA JUGA:19 TPS Sulit Diprioritaskan, di Sini Lokasinya
Disisi lain, Bawaslu juga diminta APK dan perlengkapan lainnya yang sudah menjadi sampah tidak dibuang ke Tmpat Pembuangan Akhir (TPA) sampah air sebakul. APK yang telah ditertibkan harus dimanfaatkan dengan baik sehingga bisa menjadi nilai ekonomis bagi masyarakat.
"Itu menjadi tanggung jawab dari Bawaslu Kota Bengkulu dan berkaca pada Pileg lalu harus dikelola dan dimanfaatkan, tidak boleh dibuang ke TPA Air Sebakul," tandas Rusman.
Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan, sejauh ini pihaknya terus mendata seluruh APK yang melanggar. Dan secara resmi Bawaslu telah menyurati ke LO masing-masing pasangan calon yang melanggar, termasuk berkoordinasi ke KPU kota untuk menegur APK yang melanggar tersebut.
"Sudah kita berikan saran perbaikan agar APK yang terpasang agar tidak melanggar dari tempat yang ditentukan, termasuk tidak boleh dipohon, tiang listrik dan lainnya," ujar Ahmad Maskuri.
BACA JUGA:Tingkatkan PAD Sektor Pajak, Bapenda Kota Tambah Tapping Box
Ada batas waktu yang ditetapkan Bawaslu sejak surat itu dilayangkan yakni selama 3 hari. Jika tidak ada penertiban secara mandiri oleh bersangkutan maka Bawaslu bersama tim terkait akan menertibkan secara langsung APK tersebut.
"Ada proses yang akan berjalan pertama imbauan/teguran. Kalau tidak juga, APK itu kita masukkan dalam catatan temuan kita, kemudian direkomendasikan untuk ditertibkan," tegas Ahmad. (Medi Karya Saputra)