harianbengkuluekspress.id – Lurah Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, Erwantoni SPd diduga melakukan pemungutan liar (Pungli) dalam penerbitan sertifikat kepada masyarakat. Dugaan pungli penerbitan sertifikat tersebut sebesar Rp 300 hingga Rp 375 ribu per orang. Ketentuan lurah tersebut melebihi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yaitu enteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Desa Tertinggal yang menyebutkan bahwa untuk batas biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2024 untuk kategori IV meliputi Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per persilnya.
Lurah Kelurahan Tes, Erwantoni SPd tidak menampik atas penarikan untuk penerbitan sertifikat kepada masyarakatnya yang biaya yang ditarik bervariasi, mulai dari Rp 300 hingga Rp 375 ribu tersebut.
“Memang ia, ada penarikan yang dilakukan dalam penerbitan sertifikat,” sampainya, Kamis 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Forkopimda Pantau Pelipatan Surat Suara, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Rejang Lebong Bentuk UPTD PPA, Ini Tujuannya
Lanjut Erwantoni, biaya penarikan yang dibebankan kepada masyarakat sifatnya tidak ada paksanaan. Hanya saja pihaknya menyampaikan kepada masyarakat agar bisa memikirkan perjuangan yang telah dilakukan tim hingga terbitnya sertifikat tanah milik warga tersebut.
“Tidak ada paksaan untuk biaya yang kami minta,” dalihnya.
Ditambahkan Erwantoni, penarikan biaya penerbitan sertifikat yang diluar SKB 3 Menteri beralasan karena pihaknya ada kontrak dengan youtube, biaya makan-makan waktu pengukuran serta biaya hotel.
“Karena hal tersebut, maka biaya yang diminta diluar SKB,” tuturnya.
Terpisah, Kepala BPN Kabupaten Lebong, Tabri Z SSos ST mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahaui atau tidak tahu menahu terkait penarikan yang dilakukan oleh Lurah Tes tersebut. Bahkan ia menegaskan, bahwa untuk penerbitan sertifikat sendiri tidak dipungut biaya atau gratis.
“Untuk penerbitan sertifikat tidak dipungut biaya,” ucapnya.
Masih kata Tabri, adanya penarikan biaya pembuatan sertifikat oleh Lurah Tes yang melebihi SKB 3 Menteri bisa dikatakan bahwa hal tersebut tidaklah dibenarkan atau sudah menyalahi atauran yang telah ditetapkan.
“Ya menyalahi aturan jika penarikan malampaui SKB,” tutupnya.
Data terhimpun, jumlah sertifikat yang dikeluarkan untuk tanah di Kelurahan Tes di tahun 2024 ini sebanyak 135 sertifikat. Jika dari jumlah tersebut ditarik masing-masing Rp 300 ribu, maka uang yang terkumpul sebesar Rp 45,9 juta. Sementara penarikan sendiri bervariasi dari Rp 300-Rp 375 ribu, sehingga bisa dipastikan jumlahnya lebih dari Rp 45,9 juta. Selain itu juga didapat informasi bahwa uang yang ditarik dari masyarakat yang ingin mengambil sertifikat sudah terpakai sebesar Rp 21 juta untuk biaya oprasional.(erik)