APK Jangan Lukai Zona Hijau

Kamis 31 Oct 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Renald
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Pemasangan alat peraga kampanye dari para kandidat Pilkada 2024 masih mendapatkan sorotan. Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 600.4.1/294/DLHK/VIII/2024 tertanggal 22 Agustus 2024.

Dalam SE tersebut DLHK mengeluarkan imbauan tegas agar pemasangan alat peraga kampanye tetap tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Imbauan ini ditujukan langsung kepada para calon atau pasangan calon kepala daerah serta pimpinan partai pengusung di Provinsi Bengkulu dan BS.

"Kami minta salah satunya jangan melukai zona hijau yang ada dan mengganggu ketertiban umum," ujar Haroni kepada BE, Kamis 31 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Haroni mengatakan di dalam SE tersebut, DLHK menyoroti beberapa pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan, seperti pemasangan alat peraga di tempat-tempat yang seharusnya terjaga kebersihannya atau diatur ketertibannya. Adapun tempat tersebut seperti median jalan, bahu jalan, taman, jalur hijau, dan ruang terbuka hijau lainnya. 

BACA JUGA:Revitalisasi Bahasa Daerah Lestarikan Budaya, Ini Komitmen Pemda Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Diumumkan

"DLHK mengingatkan bahwa pemasangan atribut kampanye harus mematuhi aturan yang tercantum dalam beberapa peraturan, di antaranya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU,red) Republik Indonesia serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan," katanya.

Haroni menjelaskan alat peraga kampanye yang dipasang secara sembarangan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga mengurangi kenyamanan masyarakat dalam menikmati fasilitas umum. Bahkan DLHK secara khusus meminta agar pemasangan alat peraga memperhatikan aspek kebersihan, keindahan, dan ketertiban umum, serta tidak mengganggu fungsi-fungsi penting seperti lalu lintas dan akses warga.

"Pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai aturan bisa berdampak pada lingkungan sekitar dan menimbulkan ketidaktertiban umum. Selain itu, jika tidak segera ditertibkan, atribut-atribut kampanye yang tidak sesuai tempat dapat merusak citra kota yang tertib dan asri," jelasnya.

BACA JUGA:Dewan Ajak OPD Bersatu, Demi Kepentingan Masyarakat

Oleh karena itu, Haroni berharap para calon dan tim kampanye memiliki kesadaran untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kebersihan dan keindahan BS. Mengingat Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang masih menyisahkan waktu dan pemasangan APK masih terus dilakukan.

"Penertiban akan dilakukan secara bertahap, dengan tujuan menjaga ketertiban sekaligus memberi contoh kampanye yang bersih dan beretika kepada masyarakat. Kami berharap semua pihak dapat bekerjasama dalam hal ini," pungkasnya. (Renald)

Kategori :