"Alhamdulillah, semua tahapan Pilkada Bengkulu Selatan telah berjalan sesuai dengan harapan," sampainya.
Untuk diketahui, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari tergugat yaitu KPU BS yang mengajukan keberatan bahwa gugatan penggugat Balon Kada BS Reskan - Faizal belum layak untuk disidangkan atau bersifat prematur.
“Pengadilan menerima eksepsi dari Tergugat terkait gugatan yang prematur,” demikian bunyi amar putusan pada sidang yang berlangsung di PTUN Palembang.
Selain menolak gugatan penggugat, Majelis Hakim PT TUN Palembang juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara sebesar Rp220.000 kepada penggugat.
Adapun putusan penolakan awal atas gugatan yang dinilai tidak memenuhi syarat administratif atau prosedural, telah diterima oleh Pengadilan pada 8 Oktober 2024.
Sebelumnya penggugat telah menjalani sidang sengketa Pilkada di Bawaslu BS pada akhir September dan awal Oktober lalu.
Sebab, sebelumnya Reskan - Faizal dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena alasan administrasi terkait status hukum Reskan yang dianggap belum genap lima tahun bebas dari hukuman penjara.
Dengan putusan tersebut, Pilkada BS tahun 2024 hanya diikuti 3 pasangan calon (Paslon) yaitu nomor urut 1 Elva Hartati - Makrizal Nedi, nomor urut 2 Gusnan Mulyadi - Ii Sumirat, dan nomor urut 3 Rifai Tajuddin - Yevri Sudianto. (117)