Rifai-Yevri Ajukan Gugatan Pilkada BS ke MK, Ini Penyebabnya

Kuasa Hukum Paslon Kada BS nomor urut 3, Agustam Rachman SH MAPS didampingi tim menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada BS ke MK pada konferensi pers di posko pemenangan, pada Jumat 29 November 2024.-RENALD/BE -

harianbengkuluekspress.id - Pasca digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada Rabu 27 November 2024, pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) BS nomor urut 3, H Rifai SSos dan Yevri Sudianto yang diusung Partai Grindra, PAN dan PKB menggelar konferensi pres di posko pemenangannya di Jalan Letnan Tukiran Batang Bangau Kecamatan Kota Manna, pada Jumat 29 November 2024 sore.

Dalam konferensi pers tersebut, Kuasa Hukum Paslon Kada BS nomor urut 3, Agustam Rachman SH MAPS didampingi tim menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada BS ke Mahkamah Konstitusi (MK). Agustam menyampaikan, dalam mengajukan gugatan tersebut pihaknya telah menyiapkan berkas dan barang bukti yang akan disodorkan ke MK pasca puncak pesta demokrasi di Bumi Sekudang Setungguan setelah beradu sengit perolehan suara dengan Paslon Kada nomor urut 2, Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat yang diusung Partai Nasdem, PKS, Golkar dan PSI.

"Berdasarkan data yang kami miliki, selisih suara itu di bawah satu persen. Sedikit sekali, itu terjadi karena banyaknya kecurangan dan nanti kita ungkap di depan MK," tegas Agustam dengan nada penuh ketegasan di hadapan para awak media.

BACA JUGA:Pleno Tingkat Kecamatan di BS Dimulai, Ini Targetnya

BACA JUGA:Pleno Tingkat PPK di Kaur Tuntas, Begini Hasilnya

Agustam menjelaskan, bahwa perolehan suara antara Rifai-Yevri yang diungguli Gusnan dan Ii Sumirat tidak mencapai satu persen. Sehingga  berdasarkan ketentuan pasal 158 undang-undang tahun 2016, pasal 158 ayat 2 huruf a yang dijelaskannya bahwa kabupaten yang penduduknya sampai 250 ribu jiwa dalam Pilkada itu selisih suaranya maksimal 2 persen.

"Atas dasar itu, maka pasangan ini (Rifai-yefri, red) memiliki legal setanding ya, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," terangnya dengan penuh keyakinan.

Agustam juga menjelaskan, pihaknya akan memasukkan permohonan sengketa ke MK paling lambat 3 hari setelah digelarnya pleno di tingkat kabupaten. Sedangkan berkas yang akan dimasukkan ke MK dalam gugatan tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu waktu penyerahannya.

"Jadi kalau misalnya pleno KPU kabupaten itu tanggal 12 Desember, maka paling lambat tanggal 15 permohonan sengketa itu sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi dan  memang belum sekarang," ungkapnya. 

Pada kesempatan itu, Agustam menyampaikan, ada 2 poin gugatan yang akan diajukan ke MK dari pasangan Rifai-Yevri. Adapun poin pertama, yaitu terkait dengan keabsahan pencalonan diri pasangan Gusnan dan Ii Sumirat yang seharusnya sejak awal tidak diloloskan oleh KPU sejak awal sebagai Paslon Kada BS.

"Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat yang seharusnya sejak awal tidak diloloskan oleh KPU sebagai pasangan calon, karena melanggar 4 putusan MK. Yang kedua tentu teman-teman tahu bagaimana keterlibatan para pejabat di kabupaten ini, baik kepala dinas, sampai ke camat, sampai ke Kabag, sampai ke tingkat-tingkat yang paling bawah," sampainya.  

 Bahkan tidak sampai di situ, Agustam juga menyampaikan, dugaan adanya keterlibatan oknum penyelenggaraan Pemilu. Ia menyampaikan, dugaan tersebut telah dilengkapi barang bukti yang dimiliki pihaknya yang juga akan diserahkan ke MK.

"Bahkan berdasarkan bukti yang sudah kami buka tadi ada keterlibatan diduga oknum penyelenggara Pemilu," pungkasnya. (renald)  

Tag
Share