Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian nasional (BKN) memberikan kesempatan kepada para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak lolos dalam seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.
Alasan BKN memberikan kesempatan kedua pada peserta dengan melakukan sanggahan, dengan harapan peserta yang dinyatakan lulus adminisrasi dan tidak memenuhi syarat (TMS) ada kemungkinan lulus.
Merujuk pada jadwal resmi, masa sanggah dijadwalkan mulai dibuka selama tiga hari, daritanggal 2 hingga 4 November 2024.
Perlu dicatat,masa sanggahinibukan untuk memperbaiki atau mengganti dokumen yangsudahdiunggah sebelumnya.
Pemohon hanya dapat meminta verifikator untuk memeriksa ulang informasi dan tidak dapat mengubah informasi yang telah dikirimkan.
BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Jumat 1 November 2024, 3 Jenis BBM di Bengkulu Harganya Naik, Berikut Daftarnya
Berikut beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum mengajukan sanggahan:
-Sanggahan hanya dapat diajukan jika verifikator melakukan kesalahan dalam memproses atau memverifikasi dokumen.
- Sanggahan tidak berlaku untuk memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh kelalaian pemohon, seperti dokumen yang tidak memenuhi persyaratan.
- Hanya satu sanggahan yang dapat diajukan perpemohon, dan setelah diajukan, sanggahan tidak dapat diajukan lagi.
-Pemohonharusmengajukansanggahanuntuksemuapersyaratan yang dinyatakan tidaksah.
BACA JUGA:Tetap Nyaman Di Cuaca Panas, Ini Kiat dan Langkah-Langkah Dilakukan
BACA JUGA:BMKG Sebut Suhu Panas Disebabkan Siklon Tropis Kong-Rey, Ini Penjelasannya
Sementara bagi para peserta yang berkasnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dapat mengajukan sanggahan karena adanya kesalahan verifikasi dokumen oleh timverifikasi,sebagai berikut:
- Dokumen asli dianggap tidak asli. Misalnya,kartuidentitas yang diunggah berwarna namun oleh verifikator dianggap hitam putih.