Tak Lulus Seleksi Administrasi, BKN Berikan Kesempatan Peserta PPPK Ini

Jumat 01 Nov 2024 - 16:19 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id-  Pemerintah melalui Badan Kepegawaian nasional (BKN) memberikan kesempatan kepada para peserta  seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak lolos  dalam seleksi administrasi untuk mengajukan  sanggahan. 
Alasan BKN memberikan kesempatan  kedua  pada peserta dengan melakukan sanggahan, dengan harapan peserta yang dinyatakan  lulus adminisrasi dan tidak memenuhi syarat (TMS) ada kemungkinan lulus.

Merujuk pada jadwal resmi, masa sanggah dijadwalkan mulai dibuka  selama tiga hari, daritanggal 2 hingga 4 November 2024.

Perlu dicatat,masa sanggahinibukan untuk memperbaiki atau mengganti dokumen yangsudahdiunggah sebelumnya.

Pemohon hanya dapat meminta verifikator untuk memeriksa ulang informasi dan tidak dapat mengubah informasi yang telah dikirimkan.

BACA JUGA:Harga BBM SPBU Shell Juga Alami Kenaikan Mulai Hari Ini, Jumat 1 Nopember 2024, Berikut Daftar Terbarunya

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Jumat 1 November 2024, 3 Jenis BBM di Bengkulu Harganya Naik, Berikut Daftarnya

Berikut beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum mengajukan sanggahan:

-Sanggahan hanya dapat diajukan jika verifikator melakukan kesalahan dalam memproses atau memverifikasi dokumen.

- Sanggahan tidak berlaku untuk memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh kelalaian pemohon, seperti dokumen yang tidak memenuhi persyaratan.

- Hanya satu sanggahan yang dapat diajukan perpemohon, dan setelah diajukan, sanggahan tidak dapat diajukan lagi.

-Pemohonharusmengajukansanggahanuntuksemuapersyaratan yang dinyatakan tidaksah.

BACA JUGA:Tetap Nyaman Di Cuaca Panas, Ini Kiat dan Langkah-Langkah Dilakukan

BACA JUGA:BMKG Sebut Suhu Panas Disebabkan Siklon Tropis Kong-Rey, Ini Penjelasannya

Sementara bagi para peserta  yang berkasnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dapat mengajukan sanggahan karena adanya kesalahan verifikasi dokumen oleh timverifikasi,sebagai berikut:

- Dokumen asli dianggap tidak asli. Misalnya,kartuidentitas yang diunggah berwarna namun oleh verifikator dianggap hitam putih.

Kategori :