- Kesalahan dalam memverifikasi ijazah kelulusan.
Jika ijazah asli pelamar telah diunggah namun dianggap tidak memenuhi syarat oleh petugas verifikasi.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan, menjelaskan bahwa dokumen yang diunggah telah memenuhi persyaratan dan meminta verifikasi ulang.
Kemudian, pelamar yang ingin mengajukan keberatan harus dapat melakukan langkah-langkah berikut
- Pastikan bahwa mereka mengirimkan sanggahan dalam jangka waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Waspada Suhu Panas, Dinkes Minta Masyarakat Perbanyak Minum
BACA JUGA:Toko New Khatulistiwa Rayakan 38 Tahun Berdiri dengan Syukuran dan Donasi
- Klik tombol "Ajukan Sanggahan" pada akun SSCASN.
- Setelah mengklik tombol tersebut, Anda akan dihadapkan pada formulir untuk mengisi alasan sanggahan.
-Isialasan keberatan Anda sesuai dengan situas iyang Anda alami. Pastikan alasannya realistis dan konsisten dengan dokumentasi yang telah Anda unggah sebelumnya.
-Periksa kembali bagian sebelum mengirimkan formulir .Anda hanya dapat mengirimkannya satu kali, jadi pastikan informasinya akurat dan lengkap sebelum mengirimkannya.
Setelah sanggahan terkirim, maka hasilnya akan disampaikan kembali pada tanggal 5-11 November 2024.
Itulah informasi terkait langkah-langkah melakukan sanggah seleksi PPPK, semoga bermanfaat. (**)