Harianbengkuluekspress.id - Nasib Feri Marzoni Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas diujung tanduk.
Pasalnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang fakta demi fakta terungkap jelas sehingga desakan pencopotannya sebagai kades makin kencang.
Setelah fakta perselingkuhan terbuka, arus desakan pemecatan makin kuat.
Desakan itu disampaikan Forum Masyarakat Desa Tanjung Alam, BPD hingga Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK), ramai-ramai meminta Bupati Hidayatullah Sjahid segera memberhentikan Kades Tanjung Alam.
BACA JUGA:Kasus Kades Tanjung Alam Diputuskan Tanggal Ini
BACA JUGA:Desakan Pemberhentian Kades Tanjung Alam Makin Kencang, LARK Minta Dipecat Tidak Hormat
"Faktanya makin terbuka, kita sudah memintai klarifikasi berbagai pihak. Diantaranya BPD, perwakilan masyarakat semuanya meminta Kades dipecat," ungkap Plh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Neki Budiman SE.
Bahkan ada fakta baru terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Fakta baru ini disebut-sebut semakin memberat teradu untuk diberhentikan dari jabatan Kades,
Sayangnya Neki Budiman enggan menyebutkan fakta baru tersebut dengan alasan masih perlu meminta klarifikasi sejumlah pihak.
"Yang bersangkutan ada kemungkinan dimintai klarifikasi lanjutan," singkatnya.
Sebelumnya, 352 warga Desa Tanjung Alam membuat pernyataan untuk mencopot Feri Marzoni.
Surat tersebut disampaikan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam yang kemudian diteruskan ke Bupati.
Ada 4 poin yang dianggap membuat Kades layak diberhentikan, yakni:
Pertama, Kades telah melanggar UU RI No 6 Tahun 2024 ayat 4 huruf C yang berbunyi "Kades berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Serta huruf M yang berbunyi
BACA JUGA:Meresahkan Warga, Kades Tanjung Alam Diperiksa Inspektorat