Harianbengkuluekspress.id- Wacana diberlakukannya kembali pelaksanaan Ujian Naisonal (UN) juga mendapat penolakan dari organisasi profesi Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Pasalnya organisasi ini sangat getol dalam proses penghapusaan UN karena dinilai telah menimbulkan kerugian daripada manfaatnya dan cenderung menurunkan kualitas peserta didik.
kehadiran UN telah membuat para siswa dan guru lebih fokus pada UN daripada mengembangkan kemampuan siswa.
Tidak hanya itu, IGI telah memperjuangkan penghapusan UN selama lebih dari satu dekade dan bahkan telah menerbitkan buku berjudul Buku Hitam Ujian Nasional.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Satria Dharma berpendapat bahwa pelaksanaan UN bisa jadi ilegal.
BACA JUGA:UN Diterapkan Kembali? Mendikdasmen Ungkap Begini
BACA JUGA:Pelajaran Saintek Kurang Disukai, Presiden Praowo Berikan Tugas Kemendikdasmen Begini
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung tanggal 14 September 2009 yang melarang pelaksanaan UN oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Putusan MA ini juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 6 Desember 2007 dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Mei 2007.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Pemerintah telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia bagi warga negara yang terkena dampak UN, terutama pada haka-hak atas pendidikan anak.
Penghapusan ujian nasional melatih siswa untuk memiliki daya analisis yang tinggi, kemampuan sosial, karakter dan kompetensi dasar siswa.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Ali Zamroni meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti untuk melakukan kajian secara mendalam.
“Saya minta ada kajian mendalam tentang UN dan zonasi terlebih dahulu. Jangan terlalu terburu-buru,” kata Ali Zamroni. (**)