Harianbengkuluekspress.id – Setelah melaksanakan pelantikan 1.302 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong juga akan membuat Surat Keputusan (SK) untuk Petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (Pam TPS) sebanyak 372 orang.
Koordinator Divisi sosialisasi pendidikan, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Lebong, Devi Herdiati Spdi mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah medapatkan nama-nama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lebong, terkait nama-nama untuk Pam TPS.
“Sebelumnya kita minta sebanyak 372 orang dan nama-namanya telah kita terima,” sampainya, Sabtu 09 November 2024.
Lanjut devi, anggota Pam TPS sendiri merupakan anggota Perlindungan masyarakat (Linmas) yang naungannya berada di bawah Satpol-PP, oleh karena itulah diminta kepada Satpol-PP untuk membantu mempersiapkan anggota Linmasnya sesuai kreteria yang telah disampaikan.
“Anggota Pam TPS sendiri merupakan anggota Linmas di Desa atau Kelurahan masing-masing,” jelasnya
Masih kata Devi, setelah menerima nama-namanya maka diminta kepada Pam TPS yang telah ditunjuk oleh Satpol-PP dalam menjalankan tugasnya untuk menyerahkan KTP-E dan beberapa surat pernyataan yang harus dilengkapi terkait netralitas dan berbagai kelengkapan lainnya.
“Itu sudah kita minta dan segera dilengkapi,” ucapnya.
Kemudian ucap devi, setelah nantinya kelengkapan administrasi selesai, barulah mereka akan membuat SK untuk seluruh anggota Pam TPS, sebelum nantinyamereka akan menjalankan tugasnya sebagai bagian penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada Lebong tahun 2024.
“Mereka harus dibuatkan SK nyaterlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ditambahkan Devi, nantinya anggota Pam TPS sendiri akan dibagi masing-masing sebanyak 2 orang di setiap TPS (186 TPS) yang tersebar di 93 Desa dan 11 Kelurahan di Kabupaten Lebong, mereka akan membantu berlangsungnya pelaksanaan pemilihan hingga selesai pelaksanaan.
“Masing-masing 2 orang ditugaskan di setiap TPS,” terangnya. (Erick Voniker)