19.000/hari
- Maluku Rp 20.000/hari
- Maluku Utara Rp 22.000/hari
- Papua dan Papua Barat Rp25.000/hari
- Rp18.000 hingga Rp19.000 per hari untuk wilayah lain seperti Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan dan Sulawesi.
5. Uang lembur.
Dibayarkan apabila pegawai negeri sipil bekerja lembur lebih dari dua jam berturut-turut. Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS.
Terutama bagi PNS yang bekerja dalam kondisi khusus atau yang harus bekerja lebih lama.
Maksimal dibayarkan satu kali per hari dan rincian untuk setiap golongan adalah sebagai berikut
a.Pegawai Negeri Sipil Golongan I Rp 35.000 per hari
b. PNS Golongan II Rp 35.000 per hari
c. Pegawai Negeri Sipil Golongan III Rp37.000 per hari
d. PNS Golongan IV Rp41.000 per hari
Demikian informasi mengenai tambahan penghasilan PNS, tambahan penghasilan itu bisa sangat bervariasi antara satu PNS dengan PNS lainnya, tergantung pada jabatan, lokasi kerja, dan instansi tempat mereka bekerja. Dan diperoleh dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. (**)