Harianbengkuluekspress.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan aturan baru mengenai tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS).
Selain gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia juga menerima berbagai tambahan penghasilan yang dapat meningkatkan total penghasilan mereka.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2024.
Aturan tersebut berlaku untuk PNS di tahun 2025 dan memberikan lima jenis tambahan penghasilan, namun tidak semua PNS berhak mendapatkannya.
Berikut sumber tambahan penghasilan bagi PNS sekaligus rincian jumlah nominal dari setiap pembayaran tambahan:
1. Uang lembur
PNS yang bekerja lembur atau bekerja di luar jam kerja atau pada hari libur tertentu dapat menerima uang lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya memiliki surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Berikut ini adalah jumlah nominal uang lembur berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 18.000 per jam
- Golongan II: Rp 24.000 per jam
- Golongan III: Rp 30.000 per jam
- Golongan IV: Rp 36.000 per jam
2. Tunjangan makan.
Tunjangan makan dibayarkan sesuai dengan pangkat untuk mendukung kehidupan sehari-hari PNS.
Besaran uang makan bisa bervariasi tergantung daerah atau kebijakan masing-masing instansi.