KPU Tetapkan Zona Kampanye, Ini Lokasinya

Anggota KPU Mukomuko, Deny Setiabudi--

harianbengkuluekspress.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Mukomuko, Deny Setiabudi menyampaikan, telah menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko. Penetapan jadwal kampanye  juga telah  berdasarkan kesepakatan dan persetujuan bersama antara KPU dan LO masing-masing paslon.
“Sudah kita tetapkan jadwal kampanye masing-masing paslon,” katanya.

Deny menyebutkan, untuk jadwal pelaksanaan kampanye paslon Bupati dan Wabup Mukomuko dibagi menjadi empat zona, yakni zona A, B, C, dan D. Untuk zona A meliputi Kecamatan Lubuk Pinang, V Koto, Air Manjunto, dan XIV Koto. Untuk zona B meliputi Kecamatan Selagan Raya, Teras Terunjam, Air Dikit, dan Kota Mukomuko. Sedangkan zona C meliputi Kecamatan Penarik, Teramang Jaya, Pondok Suguh, dan Sungai Rumbai.  Untuk zona D meliputi Kecamatan Ipuh, Malin Deman dan Air Rami.

Deny juga menjelaskan, untuk jadwal pelaksanaan kampanye paslon Bupati dan Wabup Mukomuko, Renjes Zaetheddy-Rismanaji dengan nomor urut 1. Yakni di zona A akan dilaksanakan mulai 25 September - 9 Oktober 2024. Di zona B dilaksanakan pada 10 Oktober - 24 Oktober 2024. Zona C dilaksanakan 25 Oktober - 8 November 2024. Dan di zona D tanggal 9 hingga 23 November. Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko, Choirul Huda-Rahmadi dengan nomor urut 2. Untuk jadwal kampanye di zona B dilaksanakan tanggal 25 September-9 Oktober 2024. Zona C mulai tanggal 10-24 Oktober 2024, zona D mulai tanggal 25 Oktober-8 November 2024, dan zona A mulai tanggal 9-23 November 2024. Untuk paslon Bupati dan Wabup Mukomuko, Sapuan-Wasri dengan nomor urut 3. Jadwal kampanye untuk zona C dilaksanakan tanggal 25 September-9 Oktober, zona D tanggal 10-24 Oktober, zona A tanggal 25 Oktober - 8 November, dan zona B tanggal 9-23 November 2024. Jadwal kampanye paslon Bupati dan Wabup Mukomuko, Edwar Setiawan-Ruslan dengan nomor urut 4. Zona D dilaksanakan tanggal 25 September-9 Oktober, zona A tanggal 10-24 Oktober, zona B tanggal 25 Oktober-8 November, dan di zona C tanggal 9-23 November 2024.
“Inilah jadwal kampanye berdasarkan zona yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Mukomuko,” bebernya.

BACA JUGA:Gagasan Besar Paslon DISUKA, Bangun Sirkuit Balap di Kota Bengkulu

BACA JUGA:LPK Bantu Kurangi Pengangguran, Bantu Anak Muda Tingkatkan Kemampuan

Deny  juga menyampaikan, masa kampanye yang dilakukan itu untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja pasangan calon kepada masyarakat. Selain itu, kesempatan bagi calon berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan aspirasi, dan kampanye juga berfungsi meningkatkan partisipasi pemilih.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan