Harianbengkuluekspress.id - Dengan adanya tudingan dugaan pungli yang terjadi di ruas jalan Eks Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Urai - Bintunan (jalan non status) menyulut emosi masyarakat di sepanjang pesisir Urai hingga Bintunan.
Akibatnya, pada Kamis sore 14 November 2024, puluhan masyarakat memblokade jalan dan melarang semua kendaraan untuk melintas jalur tersebut.
Namun, setelah adanya kesepakatan antara warga dengan pihak pemerintah daerah melalui pihak kecamatan yang difasilitasi pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Batik Nau,
Blokade yang dilakukan warga tersebut akhirnya dihentikan dan jalan pesisir tersebut sudah dapat dilalui oleh pengendara.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Warga Blokade Jalan Lintas Pesisir, Urai -Bintunan, Ini Pemicunya
BACA JUGA:Sertifikat Belum Dikembalikan ke Nasabah, Begini Sikap BRI Cabang Curup
Hal tersebut di akui langsung Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kapolsek Batik Nau, IPDA Alfalino SH.
"Alhamdulillah jalan sudah dibuka, inti permintaan warga adalah tentang status jalan yang non status. Tadi sudah dibuat kesepakatan supaya dari pemda segera mengupayakan status jalan tersebut,"tukasnya.
Untuk diketahui pemblokadean jalan tersebut, dikarenakan bentuk kekecewaan masyarakat setempat terhadap adanya tudingan pungli yang dilakukan oleh warga setempat yang beredar viral di media sosial adanya pengakuan pengemudi truk angkutan BBM Subsidi yang dimintai seseorang Rp 200 ribu untuk melintasi jalan tersebut.
BACA JUGA:Pilkada Kepahiang 2024, Paslon 03 Ajukan Keberatan dan Lapor Bawaslu, Ini Pemicunya
BACA JUGA:Mantan Pejabat Seluma Mulai Panas Dingin, Penyidik Telaah Dokumen Ganti Rugi Lahan
Serta lambatnya respon pemerintah daerah terhadap penetapan status jalan, pasca pengalihan status dari jalan nasional pada tahun 2009 lalu.(Aprizal)