Jalan Lintas Pesisir Urai-Bintunan Dibuka, Ini 10 Isi Kesepakatan Antara Warga dengan Pemda BU

Jumat 15 Nov 2024 - 09:06 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Asrianto

6. Pemda Kabupaten BU segera Membuat status jalan.

7. Alat berat tidak boleh lewat,

8. Pertamina dan LPG boleh lewat,

9. Expidisi lohan tidak boleh lewat,

10. Truk bermuatan pasir yang luar dari 5 desa tidak boleh lewat(desa serangai,selolong,urai,air lakok,dan bintunan dan yang terakhir titik yang boleh di tunggu abrasi selolong dan pasir Serangai.

BACA JUGA:Pilkada Kepahiang 2024, Paslon 03 Ajukan Keberatan dan Lapor Bawaslu, Ini Pemicunya

BACA JUGA:Mantan Pejabat Seluma Mulai Panas Dingin, Penyidik Telaah Dokumen Ganti Rugi Lahan

"Dengan cacatatan, apabila dua bulan setelah pelantikan kepala daerah (Bupati dan Gubernur) tidak ada kejelasan status jalan maka masyarakat akan melakukan aksi penutupan ulang secara total,"tandas Kapolsek.

Sebelumnya, ada tudingan dugaan pungli yang terjadi di ruas jalan Eks Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Urai - Bintunan (jalan non status) menyulut emosi masyarakat di sepanjang pesisir Urai hingga Bintunan.

Akibatnya, pada Kamis sore 14 November 2024, puluhan masyarakat memblokade jalan dan melarang semua kendaraan untuk melintas jalur tersebut. (Aprizal)

Kategori :