harianbengkuluekspress.id - Manajemen keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma perlu dipertanyakan. Sebab dalam sidang paripurna mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 menuai protes anggota DPRD. Seperti fraksi PDI Perjuangan Nofi Erian Andesca SSos kembali melakukan interupsi dalam paripurna tersebut.
Ia memprotes jika Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dilakukan bulan Juli tahun 2024 lalu, namun ditengah jalan adanya perubahan dan tidak lagi sinkron dengan RAPBD yang telah disampaikan.
“Selain devisit sebesar Rp 67 M, kita juga dihadapkan dengan ketidak sinkronan tata KUAPPAS dengan RAPBD. Jadi kita minta eksekutif untuk bisa kembali merumuskan sebelum pembahasan sampai ke komisi dan Banggar. Karena Senin depan ini sudah dilakukan pembahasan per komisi di DPRD ini,” tegas Anggota DPRD Seluma dari Fraksi PDI Perjuanhan, Nofi Erian Andesca SSos kepada BE.
BACA JUGA:Kajati Tekankan Netralitas Jaksa di BS, Ini Sanksinya
BACA JUGA:Dinsos BS Serius Tangani ODGJ, Begini Caranya
Menurutnya, dengan demikian maka bisa dipastikan APBD Seluma ini akan terus menerus tidak sehat. Dimana sebelumnya Perkada APBD Perubahan yang telah diteken dan tidak ada satupun anggota DPRD Seluma yang mengetahui. Sehingga fungsi pengawasan apa yang akan dilakukan DPRD Seluma ini.
“Perkada kita DPRD tidak dapat salinannya, jadi pengawasan apa yang akan dilakukan oleh DPRD. Ingat sekarang tengah dilakukan Pilkada jangan sampai menjadi dampak negatif kedepannya,” imbuhnya.
Disampaikannya, khusus Komisi 3 sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretariat dewan tersebut. Diketahui jika anggaran yang sebelumnya sudah di plot berkurang dari Rp 41 M untuk kebutuhan dewan dan malah berkurang menjadi Rp 30 M. Sehingga ini dipastikan juga terjadi di OPD lainnya.
“Dari satu OPD ini saja kita sudah mengetahui jika KUAPPAS telah berbeda dengan RAPBD. Jadi kesepakatan bersama dan di sahkan bersama telah di buat sebelumnya tidak lagi menjadi acuan dan jelas ini sudah menyalahi,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Seluma H Hadianto MSi menegaskan, bahwasanya pada pembahasan KUAPPAS sebelumnya belum menghitung penambahan pegawai. Seperti diketahui saat ini seluma tengah melaksanakan seleksi CPNS sebanyak 1350 orang dan ditambah lagi dengan PPPK sebanyak 2500 orang. Sehingga TAPD juga harus mengalokasikan gaji mereka ini.
“Kita juga sudah harus mengalokasikan gaji CPNS dan PPPK ini, jika tidak maka mereka akan kita gaji dengan apa,” kilahnya.(jefry)