Dispendik Tak Terlibat Penipuan GBD, Ini Pernyataan Kepala Dispendik Kabupaten Bengkulu Utara

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten BU, Sugeng Wiyono MPd.--
Harianbengkuluekspress.id - Terkait dengan adanya dugaan salah seorang oknum PNS dilingkup Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melakukan penipuan terhadap Perekrutan Guru Bantu Daerah (GBD) yang telah ditangkap pada Kamis 13 Februari 2025. Dalam aksi penipuan tersebut oknum PNS berinsial AR (40) menjanjikan kepada puluhan tenaga honorer bisa diangkat menjadi guru bantu daerah (GBD).
Menanggapi kasus tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten BU, Sugeng Wiyono MPd mengatakan, terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum Ar tersebut Dispendik sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahuinya. Bahkan secara tegas, Sugeng menyampaikan pengangkatan GBD sudah tidak ada lagi sejak 2020.
"Kita tidak tahu soal kasus yang dilakukan oknum PNS kita tersebut mas. Tidak ada keterlibatan pihak Dinas. Dan bahkan untuk pengangkatan GBD sudah tidak ada lagi sejak 2020," ujar Sugeng kepada BE, Sabtu, 15 Januari 2025.
Lanjut Sugeng, dirinya selaku Plt Kepala Dispendik BU telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap oknum AR yang merupakan staf di Bidang SMP di Dispendik BU itu ke kepolisian dalam hal ini Polres BU. Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, tidak tergirus dengan janji akan diangkat menjadi GBD atau GTT di sekolah. Sebab, saat ini tidak ada lagi perekrutan honorer sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dalam proses penataan pengawai non ASN.
BACA JUGA:Religius FC Targetkan Wakili Bengkulu, Siap Hadapi Pertandingan Sebanak Ini di Liga 4 Zona
"Untuk kasus tersebut kita sepenuh serahkan ke pihak kepolisian, karena kita tidak ikut serta yang dilakukan oleh oknum AR tersebut. Atas hal ini juga kami pun mengimbau kepada masyarakat jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan akan dapat bisa menjadi GBD atau GTT di selokan apalgi dengan meminta sejumlah uang. Sebab saat ini tidak ada lagi perekrutan honorer sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dalam proses penataan pengawai non ASN," tandasnya.
Untuk diketahui, bahwa oknum AR diamankan oleh pihak Kepolisian pada Kamis dini hari 13 Februari 2025. Atas kasus tindak penipuan dengan menjanjikan para korban diangkat menjadi GBD dengan membayar sejumlah uang sekitar 10 hingga 15 juta per orang. Aksi tersebut dilakukan pada Desember 2024 lalu, dengan total korban sudah mencapai sekitar 50 orang.
Hingga saat ini, korban yang melaporkan tersangka sudah berjumlah 26 orang. Berdasarkan pengakuan korban berjumlah lebih dari 50 orang. Dan tersangka AR diamankan pada saat itu terduga pelaku dipancing oleh warga yang ingin bergabung dengan pelaku di Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap Kabupaten BU.
Kemudian, saat pelaku tiba langsung ditangkap oleh warga dan langsung dibawah ke Kantor Desa Lubuk Jale untuk dilakukan mediasi atas tindak penipuan tersebut. Karena, mediasi tidak menemukan titik temu terduga pelaku digelandang ke Polsek Kerkap yang akhirnya dibawah ke Mapolres BU untuk ditindaklanjuti atas kasus penipuan yang dilakukan oleh Ar tersebut. (Afrizal)