Pelaksanaan tes bertempat dititik lokasi BKN yang dapat dipilih oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id. setelah itu, masa kontrak kerja antara PPPK
denganPenjabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditetapkan selama 3 tahun.
Namun, dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan institusi dengan mempertimbangkan batasan usia pensiun untuk jabatan yang diterapkan.
Masa bakti didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, pencapaian/penilaian kinerja dan kesesuaian kompetensi.
Demikian informasi atas seleksi PPPK Tahap 2024 2 berdasarkan ketentuan BKN, bagi peserta dapat selalu memantau pasalnya jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian. (**)
Kategori :