Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah berencana memberlakukan kanaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan negara, namun menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pakar ekonomi terkait dampaknya terhadap daya beli.
Pengamat Ekonomi Universitas Dehasen Bengkulu, Dr. Ansori Tawakal SE MM mengingatkan, kebijakan ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat jika tidak diiringi dengan langkah penyeimbang lainnya.
"PPN naik, sementara upah belum naik, maka ngeri juga ini," ujar Dr. Ansori, Sabtu, 23 November 2024.
Menurut Ansori, kenaikan PPN akan langsung berdampak pada harga kebutuhan pokok yang semakin mahal. Dengan penghasilan masyarakat yang tetap, kemampuan membeli barang dan jasa dapat tergerus.
Ia menilai hal ini juga akan memengaruhi pekerja, terutama mereka yang bergantung pada upah minimum.
BACA JUGA:Lebong Kembali Dilanda Longsor, 1 Pengendara Selamat, 1 Lagi Diduga Masih Tertimbun
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Landa Kota Bengkulu, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga
"Kalau PPN ini dinaikkan pada Januari 2025, harus diimbangi dengan kenaikan gaji. Jika tidak, akan ada banyak dampak negatif yang muncul," katanya.
Langkah pemerintah ini dinilai terlalu terburu-buru. Ia menekankan pentingnya kajian mendalam dan komunikasi yang efektif dengan berbagai pihak, termasuk pekerja dan pelaku usaha, sebelum kebijakan ini diterapkan. "Terlalu dini Kementerian Keuangan memberlakukan kenaikan PPN, sementara upah saja belum jelas," tegas Ansori.
Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa kenaikan ini diperlukan untuk memperkuat basis penerimaan negara dan mendukung berbagai program pembangunan.
Namun, ekonom mengingatkan bahwa kebijakan fiskal seperti ini perlu mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
“Kebijakan ini harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jika tidak, dampaknya malah bisa kontraproduktif terhadap perekonomian," tambah Ansori.
Selain itu, pelaku usaha juga menilai kebijakan ini dapat menekan daya saing mereka. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan sebelum kebijakan ini resmi diterapkan pada awal tahun depan.
"Kalau harga produk naik karena PPN, daya saing produk lokal dengan barang impor akan semakin berat," ungkap Arif Setiawan, seorang pelaku UMKM di Kota Bengkulu.