Untuk diketahui, adapun barang yang dikenakan pajak 12 persen adalah barang elektronik seperti televisi, kulkas, dan smartphone. Pakaian dan barang-barang fashion, tanah dan bangunan. Selanjutntya, perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk.
Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.
Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial. (999)